Johor Bahru, Malaysia – Mediamutiara.Com Dunia seolah berguncang mendengar kelakuan kejam tak berperikemanusiaan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) warga negara Indonesia. Begitu biadabnya perbuatan itu, sampai-sampai ada yang berujar: “Setan saja takut melihat kelakuan majikannya ini!”
Informasi yang beredar di masyarakat mengungkapkan kondisi korban yang mengenaskan: matanya dicongkel hingga buta total, sekujur tubuhnya tercatat ada 17 bekas tusukan benda tajam, bagian telinga koyak, hingga tindakan tak manusiawi memasukkan cabai ke organ vitalnya. Ironisnya, tuduhan awal yang dilontarkan pelaku hanyalah isu yang tidak terbukti.
Peristiwa kelam ini terjadi pada 26 Juli tahun lalu di kawasan Taman Johor, Skudai, Johor Bahru, namun rekaman bukti baru tersebar luas belakangan ini. Dalam rekaman yang beredar, terlihat korban diinterogasi disertai kekerasan fisik berulang kali, dituduh memukul anak majikan. Padahal, hasil pemeriksaan rekaman CCTV justru membuktikan tuduhan itu tidak berdasar sama sekali.
Berkat perhatian publik yang membesar, Kepolisian Johor akhirnya bergerak cepat dan menangkap dua pasangan suami istri berusia 30–34 tahun selaku majikan, beserta dua anggota keluarga lainnya. Selain itu, polisi menyelamatkan tiga orang PRT WNI lain yang juga menjadi sandera, beserta menyita barang bukti seperti rekaman CCTV, paspor yang disita paksa, dan perangkat komunikasi.
Perbuatan Kejam Langgar Hukum Berat, Ini Aturannya!
Tindakan para pelaku bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan kejahatan berat yang diancam hukuman maksimal, baik di Malaysia maupun memiliki landasan hukum jika dikaitkan dengan perlindungan WNI:
✅ Di Malaysia (Kanun Keseksaan):
– Pasal 321 & 323: Penganiayaan – diancam penjara hingga 3 tahun, denda, atau keduanya.
– Pasal 325: Penganiayaan yang menyebabkan luka parah – diancam penjara hingga 7 tahun dan denda.
– Pasal 326: Penganiayaan menggunakan senjata/alat berbahaya yang menyebabkan cacat tetap (seperti mata dicongkel) – diancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
– Pasal 347: Menyebabkan penderitaan yang luar biasa kejam – diancam penjara hingga 10 tahun.
– Pasal 374: Penahanan paspor dan dokumen imigrasi – melanggar hukum keimigrasian.
✅ Di Indonesia:
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Negara berkewajiban memulangkan, memberikan perlindungan hukum, dan menuntut pertanggungjawaban pelaku.
– KUHP Pasal 351-354: Mengatur ancaman pidana berat bagi tindak penganiayaan yang menyebabkan luka parah, cacat, hingga hilangnya nyawa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja: kekuasaan tidak boleh disalahartikan sebagai hak untuk menyiksa. Setiap orang, tanpa memandang status pekerjaan, berhak dilindungi martabat dan nyawanya. Biarlah hukum berbicara tegas agar tidak ada lagi korban yang harus menderita di tangan orang yang tak punya hati nurani.
(LTH)
























