Warga Bukit Garam Kerumutan q HGB PKS 1 PT. SLS

Pelalawan Mutiara.com Berbagai elemen masyarakat di sekitar PT. Sari Lembah Subur (PT SLS) grup Astra Agro Lestari mulai meneriakkan Perlawanan kepada perusahaan tersebut. Terakhir kelompok warga yang menamakan dirinya Forum Bukit Garam Bersatu (FBGB) melakukan aksi penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Bangunan Pabrik 1 PT. Sari Lembah Subur.

Aksi dilakukan dengan memasang spanduk berisi penolakan perpanjangan HGB PKS 1 milik perusahaan. Pemasangan poster penolakan dilakukan di jembatan Genduang dan simpang PKS 1 Bukit Garam pada Minggu 24 September 2023.

Untuk diketahui, pabrik 1 PT. SLS berada di dusun Bukit Garam Kelurahan Kerumutan. Penolakan perpanjangan HGB ini adalah bentuk respon terhadap perusahaan yang sedang melalukan permohonan perpanjangan HGB.

Perlu diketahui bahwa HGB PKS 1 PT. SLS seluas 4,7 Ha akan berakhir pada Agustus 2024, sehingga perusahaan sudah mulai mengajukan permohonan permohonan kepada Kanwil ATR BPN Provinsi Riau.

Menurut ketua Forum Bukit Garam Bersatu, saudara Hardianto, penolakan ini merupakan bentuk protes terhadap perusahaan karena lahan di PKS 1 masih bermasalah dan belum ada penyelesaian dengan pemilik lahan yang tidak lain adalah warga Bukit Garam sendiri.

Hardianto meminta kepada ATR BPN baik provinsi maupun kabupaten untuk tidak memproses permohonan perpanjangan HGB PKS 1 PT. SLS sampai ada penyelesaian masalah lahan PKS 1 baik lahan pabrik maupun lahan perumahan karyawan PKS 1.

Perpanjangan HGB PKS 1 ini juga memunculkan fakta lain yang mengejutkan bahwa selama ini perusahaan hanya memiliki HGB seluas 4,7 Ha, padahal fakta di lapangan lahan yang dipergunakan untuk pabrik maupun perumahan sekitar 13 Ha, sehingga muncul dugaan sisa lahan HGB 4,7 Ha tersebut belum ada hak atas tanah alias lahan ilegal.

Humas PT. SLS saat dikonfirmasi lewat WA tidak merespon permintaan klarifikasi dari media.**

Penulis : Rizki Kerumutan
Sumber : Rizki