Kuantan Singingi, Mediamutiara.com Belum reda kasus penertiban sebelumnya, lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi kembali menjadi sasaran empuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merajalela. Ironisnya, tindakan ilegal ini berlangsung di lokasi yang beberapa minggu lalu baru saja ditertibkan dan dipasangi spanduk peringatan.
Sumber terpercaya yang dihubungi tim media mengungkapkan, “Di tanah Pemda itu, ada tujuh unit dompeng bekerja lagi, pak. Mereka beroperasi pada malam hari.” Tak buang waktu, tim media langsung turun ke lapangan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, dan menemukan bukti nyata, tujuh unit rakit dompeng beroperasi dalam gelap, memporak-porandakan tanah milik Pemda.
Kejadian ini sontak membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Banyak pertanyaan muncul, Bagaimana mungkin lahan pemerintah justru dijadikan lokasi tambang emas ilegal, Apakah ada “main mata” dengan para pemodal di balik layar.
Ancaman Hukum dan Pertanyaan Tanpa Jawaban
Penting untuk diingat, PETI bukanlah kejahatan ringan. Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dihukum penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kini, sorotan tajam tertuju pada aparat penegak hukum. Siapa sebenarnya yang bermain api di balik tambang emas ilegal di Kebun Pemda ini, Akankah aparat penegak hukum berhasil menghentikan praktik ilegal ini untuk selamanya, ataukah para pelaku akan kembali beraksi bak tak tersentuh hukum, merusak lingkungan dan merugikan negara, Masyarakat menuntut kejelasan dan tindakan tegas.(***)
























