Sungguh terlalu, poskesdes terkunci rapat,bendera tak berkibar dusun ingin maju desa tambahan
Dairi,Mediamutiara.com Diduga bidan yang di tempat kan di wilayah kecamatan Sempat Nempu Hulu Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,Bahasa dan lambang Negara.
Pelanggaran terhadap UU tersebut terindikasi kuat lantaran hampir di setiap hari jam kerja tidak berkibar sang saka bendera merah putih.
Pada Tanggal 24 juli 2024 Menurut keterangan yg didapat dari beberapa orang masyarakat dusun ingin maju yg tidak bisa disebut namanya,sudah beberapa Minggu bidan tidak Masuk,sehingga masyarakat mengeluhkan atas tutupnya poskesdes dusun ingin maju desa tambahan tersebut,sehingga sebahagian masyarakat pengobatan ke puskesmas SIEMPAT nempu hulu.
setiap laporan dari masyarakat setempat memberitahukan kepada media melintas di depan halaman Poskesdes dusun ingin majunya, sering terlihat di hari Jam kerja tidak ada terpasangnya sang saka bendera merah putih, melainkan cuman hanya terlihat tiang besinya saja yang terpasang.
Padahal sudah dijelaskan dalam Pasal 9 huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia
Pengibaran Wajib Setiap Hari
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, disebutkan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari di beberapa instansi yang telah diatur oleh undang-undang. Di antaranya adalah Istana Kepresidenan, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor pemerintah, rumah jabatan presiden dan menteri, dan pos perbatasan serta pulau-pulau terluar di wilayah NKRI.
Sementara Susilawati,Arini bintang selaku bidan yg bertugas disusun ingin maju saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait bendera yang tidak terpasang di hari jam kerja berdalih bahwa beberapa hari yang lalu menyatakan bahwa Susi tidak ditempatkan di dusun ingin maju.
Saat media mutiara.com ingin mempertanyakan terkait poskedes yg berada dudusun ingin maju,tidak naik bendera dan tutupnya poskesdes.
Saat media berkunjung kepuskesmas ternyata hanya para pegawai berada diruangan puskesmas,para pegawai berdalih
Media juga meminta no tlpn kepala puskesmas para pegawai tidak bisa memberikan.
Kurangnya pengawasan dari pihak kepala puskesmas dan jajarannya sehingga tidak mewajibkan memasang Bendera Merah Putih di hari jam kerja kantor yang ada di wilayah dusun ingin maju kecamatan SIEMPAT nempu hulu.
Dengan adanya berita ini pihak kepala puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten Dairi harus lebih tegas dan tegur pihak poskesdes sempat nempu hulu terkait adanya temuan yang diduga abaikan pemasangan Bendera Merah Putih dan Poskesdes tutup terkunci rapat di hari jam kerja kantor.
(Lamhot tua p habeahan)