Pakpak Bharat,mediamutiara.com
Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM yang memimpin rapat ini mewakili Bupati Pakpak Bharat menjelaskan beberapa penyesuaian perlu dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI nomor:29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke Daerah.
Penyesuaian ini perlu dilakukan dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025, jelas Jalan Berutu.
(db)
























