Lapor Pak Kapolres, 6 Rakit Dompeng di Desa Koto Tuo dan Titian Modang Bahayakan masyarakat

Kuansing (MediaMutiara) – Tak bisa di pungkiri aparat penegak hukum belum bisa untuk menertibkan aktivitas PETI di kabupaten kuantan Singingi, seperti hal nya di desa koto tuo Kopah dan Titian Modang kecamatan kuantan tengah kabupaten Kuansing, masih beraktivitas 6 Rakit Dompeng. 22/01/2025 Rabu.

Dari informasi yang di dapat media ini menurut sumber yang bisa dipercaya, bahwa aktivitas PETI di desa koto tuo Kopah tepatnya di lokasi sungai sipaku dan Titian Modang sudah lama beroperasi begitu lama.

Padahal aktivitas PETI di Kopah sudah pernah menelan korban jiwa, jangan sampai hal seperti itu terjadi lagi. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat untuk menertibkan aktivitas yang merugikan masyarakat banyak Bahkan membahayakan nyawa para pekerja.

Di duga pemilik rakit Dompeng tersebut berinisial awal, IGN dan IJL, yang hanya mencari keuntungan pribadi dan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.

“Yang kami tahu, pemilik baru 3 orang yakni, Awal, IGN, serta IJL,” tutur narasumber

Masyarakat banyak berharap agar pemerintah dan Aparat penegak hukum Kapolres Kuansing untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dari bahayanya aktivitas PETI.

“Kamu sebagai masyarakat berharap kepada pemerintah daerah dan Kapolres Kuansing untuk dapat memberhentikan seluruh aktivitas PETI di wilayah Kuansing ini, terutama di kengerian Kopah. Karena di Kopah sudah menelan korban jiwa akibat Dompeng tersebut, dan juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya dengan berharap Kapolres Kuansing mampu bekerja dengan baik.

Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Penulis : Zulhendri