Keputusan Tegas DPRD Riau: Hak 20% Kemitraan Harus Diperoleh, PT. SIR Diminta Bertanggung Jawab

Riau – Komisi II DPRD Riau mengambil sikap tegas dalam rapat historis dengan masyarakat tiga wilayah yang sedang memperjuangkan hak 20% kemitraan dari raksasa kelapa sawit, PT. Surya Intisari Raya (SIR).

Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Riau, H. Syafrudin Iput, rapat tersebut tidak mengenal kompromi. Pertama, DPRD Riau mendesak Pimpinan DPRD untuk meninjau ulang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIR yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. Masyarakat, yang mayoritas berada di Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru, serta sebagian di Desa Tualang dan Maredan Barat, Kabupaten Siak, membutuhkan perlindungan dan keadilan.

Rekomendasi kedua menuntut pengembalian hak masyarakat setempat sebesar 20% kemitraan, sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Komisi II memandang ini sebagai langkah konkrit untuk mengembalikan keadilan sosial bagi mereka yang telah lama terpinggirkan.

Rekomendasi ketiga tidak main-main: tindakan hukum tegas terhadap pihak yang merugikan masyarakat. Ini adalah pesan keras kepada PT. SIR bahwa pelanggaran hak masyarakat tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

DPRD Riau juga menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat untuk merebut haknya, sambil menegaskan bahwa tuntutan 20% kemitraan harus diakui sebagai hak yang sah. Hari ini bukan hanya tentang pertarungan hukum, tapi juga tentang keberanian dan kesatuan masyarakat melawan ketidakadilan.

Rapat ini menandai babak baru dalam perjuangan masyarakat melawan kebijakan tidak adil. DPRD Riau berdiri sebagai wakil rakyat yang memastikan suara masyarakat didengar, dan PT. SIR diminta untuk mempertanggungjawabkan tindakan kontroversialnya