Keberadaan Quarry Diduga Ilegal Milik Hen Pindah Lokasi ke Desa Tanah Bekali

Kuantan Singingi – Quarry yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) milik Hen, yang sebelumnya beroperasi di Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, kini dilaporkan telah berpindah lokasi ke Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean. ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari pantauan pihak berwenang.

Meski sebelumnya sudah diingatkan oleh aparat penegak hukum untuk tidak melakukan aktivitas penambangan Galian C secara ilegal di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuansing, pihak Hen diduga tetap melanjutkan aktivitasnya di lokasi baru. Informasi ini mencuat pada Kamis, 12 September 2024, berdasarkan keterangan dari narasumber kepada media.

Narasumber melaporkan bahwa alat berat jenis excavator berwarna oranye telah tiba di lokasi yang akan dijadikan area penambangan Galian C. “Ini quarry yang sebelumnya di Kasang Limau Sundai, sekarang pindah ke Tanah Bekali,” ungkap narasumber, sambil mengirimkan foto alat berat yang telah tiba di lokasi.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano SH, MH, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut jika benar ada aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. “Saya belum dapat informasi, nanti kita cek bersama anggota,” ujar Kapolsek melalui sambungan WhatsApp.

Sementara itu, ketika media menghubungi Pj Kades Desa Tanah Bekali, Idris, terkait keberadaan quarry di desanya, hingga berita ini ditayangkan, Idris belum memberikan tanggapan meski pesan WhatsApp yang dikirim telah diterima.** (Rilis/tim)