banner 728x250
Berita  

Jelang Vonis Mantan Ketua DPRD Kuansing, PH: Jaksa Gagal Buktikan Niat Jahat (Mens Rea) H. Muslim

banner 120x600
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Mediamutiara. com Tim Penasihat Hukum (PH) mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muslim, melontarkan pernyataan tegas menjelang putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Mereka menilai seluruh rangkaian fakta persidangan gagal membuktikan adanya unsur pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dedy Harianto Lubis, selaku kuasa hukum H. Muslim, mengungkapkan bahwa selama proses pembuktian di muka sidang, tidak ditemukan satu pun bukti kuat yang mengarah pada penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

Dedy menekankan bahwa tuduhan penyimpangan anggaran pengadaan tanah di samping Gedung Abdur Rauf serta pembangunan Hotel Kuansing terpatahkan oleh fakta prosedur kelembagaan.
“Fakta persidangan menunjukkan jaksa tidak mampu membuktikan perbuatan yang dituduhkan. Unsur mens rea tidak terbukti, apalagi penyalahgunaan wewenang. Seluruh proses penganggaran telah melalui mekanisme resmi di DPRD Kuansing,” tegas Dedy saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian sejumlah pejabat eksekutif yang dihadirkan, di antaranya Hardi Yakub, Suhasman, dan Sukarmis. Para saksi, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), secara konsisten menyatakan bahwa proses penganggaran berjalan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari H. Muslim.
“Para saksi bahkan menegaskan bahwa dalam tahap pelaksanaan, klien kami tidak memiliki peran sama sekali dan tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun,” tambahnya.

banner 325x300

Kritik tajam juga diarahkan kepada ahli dan auditor BPKP yang dihadirkan JPU. Menurut Dedy, auditor tersebut mengakui di persidangan bahwa mereka tidak melakukan audit terhadap proses penganggaran yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Sebaliknya, pihak penasihat hukum justru berhasil menunjukkan legalitas proses APBD melalui dua bundel risalah rapat DPRD Tahun Anggaran 2013 dan 2014 sebagai alat bukti tandingan.
“Di sana tergambar jelas, anggaran dibahas secara berjenjang; mulai dari komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga nota kesepakatan yang disahkan dalam rapat paripurna. Ini adalah produk kolektif kolegial, bukan keputusan personal seorang Ketua DPRD,” kata Dedy.
Atensi Nasional dan Harapan Publik
Kasus ini tidak hanya menjadi buah bibir di tingkat lokal, tetapi telah menembus meja Komisi III DPR RI. Hal ini menyusul video viral anggota DPR RI, Rudianto, yang mempertanyakan dasar hukum perkara serupa dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung RI.
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim. Tim hukum meyakini hakim akan bertindak objektif dan independen dalam memutus perkara ini.
“Melihat fakta-fakta yang terungkap, kami sangat optimis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag),” tutup Dedy.
Masyarakat Kuansing pun kini menaruh harapan besar agar vonis yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan hukum tanpa intervensi politik, guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah publik.(***)

banner 325x300