Hadapi Situasi Bencana Karhutla Membahayakan Kesehatan Masyarakat, Bupati Siapkan Posko

 

Kuantan Singingi Mutiara.com
Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby., MM pimpin langsung Apel Bersama Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) bersama seluruh kesatuan BPBD, Satpol PP, Damkar dan Dishub dihalaman Kantor Bupati, Rabu (04/09/2023).

Bupati Drs. H. Suhardiman Amby, Ak. MM didampingi oleh Sekretaris Daerah H. Dedy Sambudi, S. Kep., SKM., M. Kes Asisten I dr. Fahdiansyah, SpOG, Asisten III Drs. Muradi, M, Si, Staff ahli dan Tim Siaga Karhutla BPBD, Satpol PP, Damkar serta Dishub.

H. Suhardiman mengatakan, berdasarkan Data saat ini Kuansing berada di posisi kedua luas wilayah yang terbakar setelah Inhu. Ia instruksikan untuk bersiaga 24 jam menghadapi situasi bencana Karhutla yang membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu, Bupati siapkan posko bersama bagi tim yang bertugas yakninya dikantor BPBD.

“Perintahnya satu dan jangan ada miss komunikasi, semua kekuatan yang bertugas, dimanapun titik api di Kuantan Singingi segera mungkin dipadamkan jangan pulang sebelum api padam”. Jika tidak tuntas maka segera koordinasikan dengan seluruh kekuatan yang ada baik itu TNI, Polri dan Linmas.

Suhardiman Amby yang akrab disapa Dt. Panglimo Dalam akan penuhi seluruh kebutuhan tim baik itu kendaraan, alat serta konsumsinya. Apel bersama siaga karhutla ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan mental, tekhnis, keahlian serta pembekalan yang cukup agar tim dapat bergerak cepat mengatasi pencegahan semakin daruratnya bencana asap ini. Ungkap Suhardiman

Untuk tim Satpol PP Bupati perintahkan untuk kembali ke desa asalnya selama bencana asap ini agar nantinya bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat memberikan himbauan untuk tidak membakar lahan dan menginformasikan secara cepat jika ada titik api di lokasi tersebut.

Intinya Bupati menginginkan agar lingkungan selamat, kesehatan terjamin serta satwa di dalam hutan tersebut tetap terlindungi. Jadi, jangan membuka lahan dengan cara membakar serta jangan ada masyarakat yang terjerat hukum akibat pembakaran lahan. Tutup Suhardiman.***