Kuansing (MediaMutiara) – Salah seorang masyarakat Kelurahan Muara, Debi Nekat membangun Peron secara permanen diatas lahan yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau .dan hal ini harus ditindak secara hukum karena bertentangan dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. 14 Maret 2025
Veron yang diduga ilegal tersebut berdiri megah dipinggir jalan menuju Desa Pangkalan Indarung, yang bebas Beroperasi tampa tersentuh hukum dan diduga pemiliknya nya tersebut kebal hukum,
Berdasarkan informasi dari salah seorang masyarakat yang namanya diminta untuk dirahasiakan kepada media mengatakan, ada 2 Veron yang besar, yang dibangun diatas Kawasan HPT tersebut,
“Ada 2 Veron yang lumayan besar yang berdiri diatas lahan Hpt tersebut, selain Veron Debi, ada juga satu Veron milik salah seorang oknum polisi IRL yang juga merupakan masyarakat kelurahan muara lembu” ucap Sumber
Lanjut Sumber mengatakan, terkadang” Kita hersan juga dengan penegakan hukum di negara kita ini, masyarakat yang hanya menjadi penjaga kebun dalam kawasan HPT untuk menghidupi keluarga ditangkap, tapi Orang kaya yang secara terang terangan membangun usaha diatas Kawasan HPT dibiarkan beroperasi dengan nyaman” ucapan sumber
Masih kata Sumber, dirinya berharap APH dalam hal ini Kapolres kuansing bertidak secara adil, jangan hukum ini hanya berlaku kepada masyarakat kecil saja,
“Saya berharap kepada Kapolres kuansing untuk bisa menindak pemilik Veron yang berada diatas Kawasan HPT tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap APH kembali, hukum ini tidak hanya berlaku sama masyarakat kecil saja, tapi berlaku pada semua orang pelaku pelanggar hukum, baik itu orang miskin maupun orang kaya” tutup sumber (tim)
























