DPC FSP KEP- SPSI Kabupaten Dairi Melayangkan surat ke DPEPTSP Bidang ketenaga Kerjaan Terkait Meninggal nya Buruh / Pekerja Galian C kecamtan Parbuluan

 

Sidikalang -Mediamutiara.Com Pimpinan Cabang Federasi
Serikat Pekerja Kimia Energi
dan Pertambangn (PC FSP
KEP – SPSI) melayang surat
kepada Dinas Penanaman
Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Ketenagakerjaan Kabupaten
Dairi tentang kecelakaan
kerja di lokasi usaha
tambang galian batu padas
di kecamatan Parbuluan kabupaten dairi
yang menyebabkan
meninggalnya salah seorang operator alat berat
di lokasi CV,Ropatar
agar dilakukan investigasi

Hal ini disampaikan Ridhoi P
Situmorang selaku Sekretaris
PC FSP KEP -SPSI :
benar kita layangkan surat ke
bidang ketenagakerjaan,agar
segera melakukan investigasi
apa penyebab kecelakaan yang dialami operator Iwan tua Sihombing sehingga meninggal dunia di tempat
kerja tersebut,apakah
ada pelanggaran Sistim
Managemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3)
dan sejauh mana tanggung
jawab pemberi kerja terhadap
korban Iwan tua Sihombing dan hak hak yang
diperoleh.

Sesuai dengan UU no 13
tahun 2003
pada pasal 88 ayat (1) UU
no 13/2003 menyatakan
dengan tegas dan jelas, :
setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan
atas : a.keselamatan
dan kesejahteraan kerja;
b.moral dan kesusilaan; dan
c.perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai nilai
agama.
Kami sebagai salah satu
Serikat Pekerja yang
ada di Dairi dan tercatat
di DPMPTSP bidang
Ketenagakerjaan akan
mengkawal kejadian ini ,
apakah semua proses sudah
sesuai dengan UU khususnya
bidang ketenagakerjaan.
(Kaperwil Sumut Lamhot tua p habeahan)