SF : Net
Kuansing (MediaMutiara) – Masih Maraknya aktivitas PETI di wilkum Polsek Cerenti menjadi tugas berat bagi aparat penegak hukum untuk dapat menertibkan kegiatan tersebut.
Kegiatan PETI seperti diketahui sudah menjamur dimana-mana, sampai saat ini belum ada solusi yang tepat dari Pemerintah dan APH untuk aktivitas tersebut, selain hanya dengan cara membakar dan merusak peralatan kerja dari pelaku PETI.
Hal tersebut tidak membuat jera para pelaku, bahkan dari informasi yang dirangkum media ini, setelah penertiban besok nya para oknum oknum perusak lingkungan Tersebut melanjutkan aktivitasnya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia terkait aktivitas PETI tersebut serta komitmen Terhadap kegiatan tersebut, AKP Dadan Wardan Sulia dengan tegas menjawab:
“1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Menghentikan Aktifitas PETI.
2. Mengedukasi kepada Masyarakat tentang Alternatif Mata Pencaharian Yang Lebih Berkelanjutan
3. Komitmen kita ya kalau bisa di Hentikan semua Aktifitas PETI Namun Masih Banyaknya Kendala Yang Harus di Hadapi,” jelas AKP Dadan wardan Sulia, Jum’at 10/01/2025
Saat ditanya apakah kegiatan kawann nomor 1 dan 2 sudah terlaksana ? Serta kendala apa yang di hadapi? AKP Dadan Wardan Sulia hanya menjawab “mengirim stiker bertuliskan -Ko Haa (jempol dua buah)”
Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
























