TELUK KUANTAN — Mediamutiara.com Kebahagiaan meliputi warga Muara Langsat. Perjuangan melelahkan dalam mempertahankan hak atas tanah seluas 13 objek sengketa kini menemui titik terang. Pengadilan menegaskan bahwa langkah warga selama ini sah di mata hukum, sementara tindakan eks PT Barito dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bagi warga Muara Langsat, persidangan ini bukan sekadar urusan patok dan batas tanah, melainkan martabat dan jaminan masa depan.
Kemenangan ini makin diperkuat dengan ditolaknya seluruh gugatan balik (rekonvensi) eks PT Barito. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan tergugat untuk segera menghentikan seluruh operasional, memuat ancaman denda dwangsom Rp1 juta per hari jika lalai, serta memproses administrasi pertanahan warga.
“Kami mendampingi masyarakat bukan sekadar untuk memenangkan perkara, tetapi memastikan hak-hak mereka mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” kata Aam Herbi, S.H., M.H., Kuasa Hukum Warga Muara Langsat.
Meski angin segar telah berhembus, Aam mengingatkan bahwa perjuangan belum usai. Tahap krusial berikutnya adalah mengawal pelaksanaan (eksekusi) amar putusan dan proses legalitas tanah agar benar-benar memberikan kepastian hukum yang utuh bagi warga Muara Langsat.(***)
Babak Baru Perjuangan Warga Muara Langsat: Menjemput Keadilan di Tanah Sendiri
























