BENAI — Mediamutiara.com Aktivitas pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memicu keresahan mendalam bagi masyarakat setempat. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dinilai tutup mata terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Setiap hari, armada truk milik perusahaan melintas secara berkonvoi di tengah pemukiman padat penduduk. Akibatnya, kepulan debu pekat menyelimuti ruang publik, fasilitas umum, hingga menyusup ke dalam rumah-rumah warga. Kondisi ini kian memburuk saat cuaca terik, memicu ancaman serius terhadap kesehatan paru-paru masyarakat.
Diduga Langgar Aturan ODOL dan Rusak Infrastruktur
Tak hanya persoalan polusi udara, armada pengangkut TBS tersebut disinyalir kuat beroperasi dengan status Over Dimension Over Load (ODOL) atau melebihi kapasitas tonase. Praktik ini memicu kekhawatiran ganda, mempercepat hancurnya fasilitas jalan daerah dan memperbesar risiko kecelakaan fatal bagi pengguna jalan lain.
Beni, salah seorang tokoh masyarakat Desa Talontam, menumpahkan kekecewaannya secara terbuka pada Kamis (28/5/2026). Ia menilai pihak korporasi sama sekali tidak memiliki empati terhadap ruang hidup masyarakat kecil.
“Kami hanya ingin hak dasar kami terpenuhi: hidup sehat dan aman. Tapi kenyataannya, setiap hari kami dipaksa menghirup debu dari konvoi truk mereka. Jika pembiaran ini terus berlanjut, tinggal menunggu waktu sampai jalanan hancur total atau jatuh korban jiwa,” ujar Beni dengan nada getir.
Beni juga menyayangkan lambannya respons dari otoritas terkait. Menurutnya, pembiaran ini mengaburkan esensi kehadiran BUMN yang seharusnya membawa maslahat, bukan justru memiskinkan kualitas hidup warga lokal.
Warga Desak Intervensi Tegas Pemerintah Daerah
Secara regulasi, aktivitas kendaraan ODOL melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dampak sekundernya pun nyata, mulai dari potensi Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, hingga degradasi kualitas lingkungan pemukiman secara masif.
Menyikapi kebuntuan ini, warga Desa Talontam menuntut langkah konkret dan segera dari Pemkab Kuansing, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum.
Masyarakat melayangkan tiga tuntutan utama terhadap aktivitas operasional PT APN:
Razia dan Ketegasan Tonase: Penegakan hukum dan sanksi tegas di lapangan terhadap armada yang melebihi kapasitas muatan.
Penyiraman Jalan Berkala: Kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penyiraman jalur pemukiman secara rutin guna menekan polusi debu.
Pemberlakuan Jam Operasional: Pengaturan ulang jadwal melintas truk berat agar tidak berbenturan dengan jam sibuk masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (APN) belum memberikan konfirmasi resmi ataupun respons atas keluhan warga tersebut. Media ini akan terus mengawal perkembangan isu ini sebagai pemenuhan fungsi kontrol sosial demi keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.(***)
Abai Kesehatan Warga, Angkutan Sawit PT APN di Kuansing Menuai Protes Keras
























