KUANTAN SINGINGI – Praktik penerimaan buah kelapa sawit yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh PT SAM kembali mencuat. Hingga Jumat (08/05/2026), pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Sei Langsat, Kecamatan Pangean ini ditengarai masih rutin menerima pasokan bahan baku dari wilayah konservasi.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, aliran buah sawit ilegal tersebut berasal dari kawasan Toro Jaya, yang secara administratif masuk dalam zona lindung TNTN. Kegiatan ini dinilai mencederai upaya konservasi nasional dan mengancam keseimbangan ekosistem di Provinsi Riau.
Modus Operandi Dokumen “Aspal”
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pasokan sawit tersebut diduga milik seorang individu berinisial MRB. Untuk memuluskan masuknya barang ke pabrik, pengangkutan dilakukan menggunakan surat Delivery Order (DO) atas nama ZLM.
Penggunaan dokumen DO ini diduga kuat hanya sebagai formalitas untuk mengelabui asal-usul buah. “Aktivitas ini berlangsung rutin, namun anehnya luput dari pengawasan instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Lemahnya Pengawasan dan Potensi Kerugian Negara
Kritik tajam diarahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi. Sebagai garda terdepan dalam perizinan dan pengawasan perkebunan, instansi tersebut dinilai kecolongan oleh laporan swadaya masyarakat.
Jika praktik ini dibiarkan, negara tidak hanya kehilangan kelestarian hutan, tetapi juga menderita kerugian finansial yang masif. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan dan perkebunan dipastikan bocor akibat aktivitas ilegal yang tidak teregistrasi ini.
Desakan Sidak dan Sanksi Tegas
Masyarakat mendesak Bupati Kuantan Singingi untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Audit Investigatif, Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT SAM untuk memverifikasi rasio luas lahan inti dengan kapasitas produksi pabrik.
Validasi Legalitas, Memeriksa seluruh dokumen pasokan buah dan menindak tegas oknum yang menerbitkan DO dari lahan non-prosedural.
Jika terbukti melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemerintah harus berani menghentikan sementara operasional perusahaan.
“Jangan sampai perusahaan mendapatkan keuntungan besar di atas kerusakan hutan negara. Hukum harus tegak, dan transparansi asal-usul bahan baku adalah harga mati,” pungkas laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SAM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penerimaan buah dari kawasan lindung tersebut.(Tim mediamutiara.com)
Beranda
Berita
PT SAM Diduga Tampung Sawit Ilegal dari Kawasan Lindung TNTN, Pengawasan Pemkab Kuansing Dipertanyakan
PT SAM Diduga Tampung Sawit Ilegal dari Kawasan Lindung TNTN, Pengawasan Pemkab Kuansing Dipertanyakan
























