banner 728x250
Berita  

Penggiat Sosial ” Soroti Sejumlah Orang Yang Melakukan Penghadangan Alat Berat Di Lahan Ibu Elfi Danora Pohan”

banner 120x600
banner 468x60

Tapanuli Selatan — Mediamutiara. Com Penghadangan dan Penghentian aktivitas alat berat di lahan milik Elfi Danora Pohan, Desa Muara Manompas, Kec. Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan. Aksi penyetopan terjadi Minggu, 26 April 2026, tuai kecaman Penggiat Sosial.

Sebelumnya Alamsyah Ritonga, perwakilan pekerja Elfi Danora Pohan, menegaskan lahan yang digarap telah melalui proses ganti rugi. “Kami tidak pernah mengganggu lahan warga yang belum diganti ruginya. Semua yang kami kerjakan sudah clear.

banner 325x300

Pernyataan senada disampaikan Bahron Pulungan. “Memang ada beberapa warga yang menolak diganti rugi. Tapi kami pastikan, titik kerja alat berat hari ini adalah lahan yang sudah selesai ganti rugi,” tegasnya.

Satreskrim Polres Tapsel melaui Kanit Pidum IPDA Bambang Rahmadi,S.Sos telah melakukan penyelidikan.

Dari keterangan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan “Beberapa warga yang kami periksa tidak dapat menunjukkan alas hak. Sementara Ibu Elfi Danora Pohan sudah menyerahkan bukti alas hak ke Polres Tapsel. Kami akan bertindak tegas jika ada perbuatan yang melawan hukum,” kata Bambang melalui sambungan Whatsapp.

Elfi Danora Pohan tercatat memiliki lahan seluas 200 hektare. Dari 57 penggarap, 44 orang telah menerima ganti rugi tanaman. Sosialisasi kepada 13 penggarap tersisa terus dilakukan. Namun, aktivitas di lapangan kerap terganggunya aksi penyetopan.

Muhammad Zulfahri Tanjung, salah satu penggiat sosial, angkat bicara dalam persoalan yang di hadapi saudari Elfi Danora Pohan, dimana pada pelaksanaan pengerjaan lahan yang ada di Desa Muara Manompas, Kec Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, diberhentikan oleh sejumlah orang berserta Kuasa Hukum yang mengaku pemilik lahan tersebut.

Dirinya menyampaikan bahwa “Seharusnya Pengacara (advokat) hanya diperbolehkan dan dah secara hukum untuk mendampingi sengketa, namun tidak boleh melakukan tindakan fisik yang melanggar hukum seperti memaksa masuk (menerobos) melakukan kekerasan, atau merusak barang/pagar serta memberhentikan aktivitas pekerjaan dilahan sengketa”.

“Peran Pengacara dilahan sengketa hanya bertugas mewakili Klien, melakukan penelitian hukum, mengumpulkan bukti, dan melakukan mediasi dilokasi sengketa” Bukan hanya pembenaran sepihak, tuturnya.

Pengacara yang melanggar aturan, khususnya jika memicu konflik fisik, dapat ditindak tegas oleh Penegak hukum, serta sanksi Kode Etik Pelanggaran ke organisasi advokat (seperti PERADI) untuk disidang kode Etik, yang berujung pada skorsing atau pemecatan sebagai pengacara.

Disini saya tidak memberikan pembenaran, saya juga meminta kepada Pengacara Klien yang mengaku pemilik lahan, “agar melakukan sengketa lahan diselesaikan melalui jalur pengadilan atau mediasi”, bukan berdebat serta melakukan kontak fisik di lapangan yang dapat melanggar hukum.
(LTH)

banner 325x300