Merek – Mediamutiara.Com
Ini bukan sekadar laporan tentang pelanggaran biasa, ini adalah kenyataan yang membuat darah setiap orang yang memegang teguh keadilan mendidih! Sebuah jaringan pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang menggunakan modus curang yang dikenal dengan sebutan “kencing”—yaitu mengambil sebagian muatan di tengah perjalanan demi keuntungan pribadi—terbukti sudah memindahkan markas operasinya. Awalnya beraksi di wilayah Sidiangkat, Sidikalang, Kabupaten Dairi, mereka kini pindah ke daerah perbatasan antara Tanah Karo dan Simalungun. Alasan pindah? Bukan karena mereka sadar dan bertobat, melainkan karena aksi mereka sudah ketahuan dan mendapat sorotan tajam dari warga serta pengawasan ketat pihak berwenang di tempat lama!
Bayangkan saja betapa beraninya mereka. Saat awak media turun langsung ke lapangan, di sebuah gudang di Jalan Kabanjahe, Desa Garingging, Kecamatan Merek, terlihat jelas aktivitas haram yang berjalan seperti bisnis sah-sah saja. Empat unit truk tangki besar mengantre rapi seolah sedang menunggu giliran melayani pelanggan, padahal isi tangki itu adalah barang hasil curian yang seharusnya menjadi hak milik orang lain! Tak kalah memalukan, sebuah mobil pikap dijejali rapat dengan jerigen-jerigen berisi CPO, dibawa pergi seolah-olah itu adalah milik pribadi yang bebas dibawa ke mana saja.
Semua pekerjaan dilakukan dengan gerak cepat dan penuh sembunyi-sembunyi, seolah mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan itu salah, tapi tetap berani melakukannya. Puluhan orang bekerja siang malam tanpa henti, bahkan ada yang nekat memanjat dan berdiri di atas truk tangki hanya untuk menyedot minyak hasil curian tersebut. Di dalam gudang, peralatan sudah disusun lengkap dan teratur—mulai dari wadah penyimpanan, tangki penampungan khusus, hingga berbagai peralatan pendukung yang dibuat khusus untuk kegiatan ini. Semua ini membuktikan bahwa ini bukanlah iseng atau kegiatan kecil-kecilan, melainkan operasi besar yang direncanakan dengan sangat rapi dan terstruktur!
Warga sekitar yang sudah tak tahan melihat kelakuan ini akhirnya berani membuka suara, meski dengan hati-hati dan tetap tak mau disebutkan namanya. Mereka khawatir akan mendapat ancaman dari pihak yang berkuasa di balik aksi ini. “Sudah sebulan lebih mereka beroperasi di sini. Dulu mereka di Dairi, tapi karena sudah banyak orang tahu dan diawasi, mereka lari ke sini. Setiap hari saja ada truk keluar masuk, semuanya dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi, seolah-olah mereka memiliki kekuasaan dan tak ada seorang pun yang bisa menghentikan mereka,” ujar salah satu warga dengan nada yang penuh kekecewaan dan kemarahan.
Namun, ada satu fakta yang paling membuat masyarakat geram dan bertanya-tanya: lokasi tempat operasi ilegal ini diduga kuat dimiliki oleh seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di salah satu kesatuan wilayah di Sumatera Utara! Tidak heran jika aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan atau tindakan penghentian sedikit pun. Apakah ini artinya ada perlindungan khusus? Apakah ada aliran uang yang mengalir untuk menutup mata dan telinga mereka yang seharusnya bertugas menegakkan aturan? Pertanyaan-pertanyaan ini terus berkembang di tengah masyarakat, dan mereka menuntut jawaban yang jelas!
Awak media telah melaporkan kasus ini secara langsung kepada Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui pesan percakapan. Namun, sampai berita ini disusun dan disebarkan ke publik, belum ada tanggapan apa pun yang diterima, apalagi tindakan tegas yang terlihat di lapangan. Apakah laporan ini dianggap tidak penting? Atau ada hambatan yang membuat proses penindakan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya?
Perlu diingat, kejahatan ini bukanlah perkara yang bisa dianggap enteng. Pelaku bisa dijerat dengan sanksi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107, mereka yang menjalankan usaha tanpa izin resmi bisa diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar! Belum lagi ancaman dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti ada aliran dana hasil kejahatan yang dikelola, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman bagi mereka yang menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan akibat aktivitas yang tidak memenuhi standar.
Masyarakat sudah tidak sabar lagi menunggu. Mereka bertanya, sampai kapan kejahatan ini dibiarkan berjalan bebas? Sampai kapan mereka yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum justru dibiarkan terlibat atau membiarkan hal ini terjadi? Semua mata kini tertuju pada pihak berwenang, dan harapan masyarakat sangat besar agar ada tindakan nyata, bukan hanya janji atau penjelasan yang tak kunjung terwujud. Hukum harus berlaku tegas dan adil untuk semua orang, tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau siapa pun yang berada di baliknya.
(Tim Media Mutiara.Com)
























