banner 728x250
Berita  

BUPATI SUHARDIMAN AMBY MENGAMUK: “STOP BUAT RAKYAT SAYA MAKAN DEBU” 4 PERUSAHAAN RAKSASA DIANCAM TINDAK TEGAS

banner 120x600
banner 468x60

TELUK KUANTAN – Mediamutiara.com Kesabaran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, akhirnya habis, Menanggapi jeritan dan keresahan masyarakat yang sudah lama “makan debu” akibat jalan rusak parah, Bupati Suhardiman Amby pada Minggu (9/11/2025) secara terbuka melayangkan “Warning Keras” kepada empat perusahaan raksasa yang beroperasi di Kuansing.
Empat konglomerat yang kini harus berhadapan dengan ketegasan pemimpin daerah adalah PT. RAPP, PT Duta Palma/Agrinas, Cerenti Subur, dan Kamparindo Agro Industri (KAI).
“Sudah cukup, Kenyamanan masyarakat terganggu, keselamatan pengguna jalan terancam, dan ini semua akibat kelalaian dan ketidakpedulian mereka. Keempat perusahaan ini wajib bertanggung jawab total untuk memperbaiki jalan kabupaten dan provinsi yang mereka gunakan” tegas Bupati Suhardiman Amby.

Secara spesifik, Bupati langsung menunjuk hidung PT. RAPP. Jika hanya ingin menggunakan jalan pemerintah, RAPP harus segera:
Urus Izin Resmi dari PUPR disertai MOU yang jelas.
Tanggung Jawab Penuh sesuai regulasi yang berlaku.
Kendaraan angkutan wajib disesuaikan dengan kelas jalan (maksimal beban 7 ton). Kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) dilarang melintas.
AGRINAS DIWAJIBKAN KEMBALIKAN HAK RAKYAT 20%
Tak kalah tajam, PT Agrinas diminta segera tunduk pada Permentan 18.
“Serahkan dulu Hak masyarakat yang 20 persen Lahan sawit yang sudah jadi dan sudah berbuah itu milik masyarakat Benai, Kopah, KHS, Inuman, dan Cerenti. Jangan rampas hak mereka” serunya.

banner 325x300

Bupati menegaskan, agar jalan tidak kembali rusak, seluruh perusahaan kini diwajibkan mengeluarkan iuran rutin yang disetorkan ke Kas TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan):
Sawit: Iuran Per Kilo untuk setiap sawit yang lewat.
Kayu: Iuran Per Ton untuk setiap kayu yang diangkut.
Terakhir, Bupati mewajibkan semua perusahaan memiliki dampak positif nyata bagi warga lokal: 70 persen dari total tenaga kerja di perusahaan tersebut WAJIB diisi oleh tenaga kerja lokal Kuansing,
Ini adalah deklarasi perang terhadap ketidakpedulian perusahaan dan langkah nyata Bupati untuk mengembalikan kenyamanan dan hak masyarakat Kuansing.(Red)

banner 325x300