banner 728x250
Berita  

Dana BOS Diduga Menjadi ajang korupsi bagi oknum kepala sekolah SMAN 2 Sidikalang

banner 120x600
banner 468x60

Dairi — Mediamutiara.Com Dunia pendidikan kembali tercoreng olehh dugaan praktik korupsi yang menyeret institusi sekolah negeri. kali i i, sorotan publik mengarah ke SMAN2 Sidikalang. kabupaten dairi Sumatera Utara. yang diduga menyalah gunakan anggaran dana bantuan operasi sekolah (BOS)

tim mediamutiara.com menelusuri kasus ini setelah menerima aduan dari sejumlah orang tua siswa dan impormasi dari sumber internal yang kredibel dugaan penyalahgunaan dana tersebut diyakini melibatkan langsung kepala sekolah Rudi Harto siringoringo. yang hingga berita ini diturunkan belum memberi kan klarifikasi

banner 325x300

investigasi dana BOS Rp844juta Berdasarkan dara yang dihimpun SMAN2 Sidikalang menerima dana BOS tahun 2024 sebesar Rp844. 510.000 . dari total dana tersebut beberapa pos anggaran mencurigakan menjadi sorota

salah satunya adalah alokasi anggaran perpustakaan yang mencapai Rp297.253.800.jumlah yang dianggap tidak wajar untuk sekolah menengah. selain itu, terdapat kejanggalan pada pembayaran honor Rp225.150.000 meski di laporan lain tercatat Rp0 pada kategori yang sama rincian penggunaan dana juga memperlihatkan distribusi yang patut dipertanyakan seperti
Rp 28.815000 untuk penerimaan peserta didik
baru
Rp41. 589.000 untuk alat multimedia
Rp134. 742.600untuk administrasi sekolah
Rp32.053.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana

jika ditotal Angka-angka tersebut tidak seimbang dengan kondisi nyata pasilitas disekolah kecurigaan semakin menguat ketika kepala sekolah Rudi Harto siringoringo menolak memberikan keterangan. saat tim wartawan berkunjung. guru piket bernama boru tobing menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengkuti zoom meeting. namun, saat dihubungi melalui telepon seluler yang bersangkutan tidak merespon

diduga kepala sekolah sengaja menghindar agar tidak dimintai keterangan terkait pengggunaan dana BOS”ujar sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya

Impormasi lain menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dinas pendidikan Sumatera Utara dan inspektorat kabupaten dairi, sehingga pratik penyalahgunaan anggaran ini bisa berjalan mulus bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat.

Hal ini tentu menyalahi ketentuan permendikbud no 8tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler yang secara jelas mengatur prinsip Transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana BOS

jika terbukti ada tindakan pidana korupsi, maka kasus ini dapat dijerat dengan pasal2 dan pasal 3undang-undang nomor 31Tahun1999jo.uu nomor 20Tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4Tahun dan maksimal 20Tahun, serta denda hinggaRp 1miliar

masyarakat menuntut agar Gubernur Sumatera Utara, inspektorat propinsi serta dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara Turun tangan melakukan audit menyeluruh transparansi laporan keuangan sekolah harus dibuka ke publik sesuai amanat UU nomor 14Tahun2008 tentang keterbukaan impormasi publik(kip)

Dana BOS bukan untuk memperkaya pejabat sekolah tapi untuk menu nyang pendidikan siswa. bila benar ada penyelewengan, aparat penegak hukum harus segera bertindak, tegas salah satu aktivis pendidikan di dairi maupun provinsi Sumatera utara

kasus ini memperlihatkan betapa rentannya pendidikan dijadikan bancaan oleh oknum tertentu dengan dugaan jumlah siswa1.069 penerima seharusnya Dana BOS sebesar Rp 844juta benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran bukan untuk masuk kantong pribadi

publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. bila dibiarkan, dugaan praktik korupsi SMA Negeri2 Sidikalang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak anak anak Dairi untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
(LAMHOT TUA P HABEAHAN)

banner 325x300