DAIRI — MediaMutiara.Com Kesadaran seorang anggota memuncak menjadi sorotan publik, ketika pembentukan UMKM Pemuda Batak Bersatu (PBB) di Kabupaten Dairi justru berujung pada dugaan penipuan yang merugikan uang pribadi parulian Simbolon sebagai bendahara hingga kurang lebih Rp250 juta.
Erto Tobing, yang terpilih sebagai Ketua DPC PBB Kabupaten Dairi sekaligus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, kini dipertanyakan kredibilitasnya. Kuat dugaan ia telah mengiming-imingi Parulian Simbolon, selaku Bendahara DPC PBB Dairi, agar mengeluarkan sejumlah uang dengan beragam janji manis yang ternyata tak kunjung terealisasi.
Bukan hanya itu, Erto Tobing juga dikabarkan meyakinkan para anggota bahwa dirinya akan segera mengurus surat pindah tugas dari Pakpak Bharat ke Dairi, seolah-olah memantapkan keberadaannya memimpin organisasi tersebut. Lebih menyakitkan, rencana pembangunan Resto UMKM yang dijanjikan justru hanya menjadi pemanis di bibir semata. Faktanya, hingga saat ini tidak ada satu pun langkah nyata yang dilakukan.
Kenyataan pahit kini terlihat jelas: kantor DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang dipimpin Erto Tobing kini sunyi senyap, senyap bagai kuburan. Tidak ada aktivitas, tidak ada kejelasan, sementara uang yang telah diserahkan belum dikembalikan.
Merasa dirugikan dan ditipu, Parulian Simbolon akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Resor (Polres) Dairi. Surat Tanda Penerimaan Laporan resmi telah diterbitkan dengan nomor: STTLP/B.34/VIII/2026/SPKT.POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, dilaporkan dugaan tindak pidana Penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Parulian Simbolon selaku pelapor menyatakan, “Saya tidak bermaksud lain selain menegakkan kebenaran. Uang itu adalah milik organisasi yang dikumpulkan dengan susah payah demi kemajuan bersama, bukan untuk dijadikan lahan keuntungan pribadi.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan proses penyelidikan sedang berjalan. Masyarakat dan seluruh elemen organisasi menuntut kejelasan: Apakah janji seorang pemimpin hanya sebatas kata-kata? Apakah status ASN menjadi tameng untuk menutupi kesalahan?
Semoga hukum dapat berjalan tegak dan kebenaran segera terungkap.
(Tim/LTH)
























