Medan — Mediamutiara.Com Pengiat Sosial Muhammad Zulfahri Tanjung, menanggapi pernyataan salah satu aktivis di media sosial, Online “terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap Ongku Permohonan Harahap, yang dilakukan sejumlah orang di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada tanggal
18/juli/2026.
Sebelumnya AP menyoroti penanganan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Polsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara.
“AP meminta Kapolres Padang Lawas Utara mempertimbangkan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus terhadap perkara tersebut guna memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanjung, mengapresiasi permintaan AP untuk menggelar Perkara Khusus, dirinya menilai apa yang dimaksud AP, diduga ada kecurigaan terhadap pihak Kepolisian yang belum maksimal menangani kasus penganiayaan tersebut.
Ia sangat setuju agar Perkara tersebut dibuka secara terang-menerang, agar Publik mengetahui apa peran para terduga pelaku penganiayaan terhadap korban, ini sangat menguntungkan bagi korban apa bila Kepolisian benar-benar transparansi.
“Apa yang dimaksud oleh AP, dimana ada tekanan atau intervensi terhadap Polres Padang Lawas Utara, itu harus diluruskan agar jangan menjadi berita hoax di tengah-tengah Masyarakat Padang Lawas Utara.
Pertanyaan sangat muda, Kepolisian Republik Indonesia itu adalah Penegak Hukum, jadi harus siap dikritik apa bila terdapat ketidak transparansi dalam menangani Kasus penganiayaan terhadap Ongku Permohonan Harahap.
Ya” Itu hak AP sebagai Aktivis untuk memberikan Statement, kita hormati apa pendapatnya, tetapi disini letak ketidak mampuan untuk menganalisa perkara kasus penganiayaan terhadap Korban.
Muhammad Zulfahri Tanjung’ saat ditanya oleh wartawan, apakah mengetahui Kronologi awal kasus tersebut, ia menjelaskan Ongku Parmohonan Harahap, dikeroyok oleh para pelaku diduga berawal dari keresahan pelaku, terhadap Korban yang dikenal Vocal mengungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Kab.Padang Lawas Utara.
“Tidak mungkin korban dianiya tanpa sebab” Serta yang harus diperhatikan oleh AP, sebelum menyatakan gelar Perkara Khusus, apakah mengetahui AP apa peran dan permasalahan terduga pelaku IP, dirinya menceritakan sedikit awal peristiwa penganiayaan tersebut, Ongku Parmohonan Harahap (korban) awalnya bertemu dengan BA di SPBU Pasar Gunung Tua, lalu terjadi cekcok, disini korban tidak mau terjadi keributan “Korban memilih menghindar keluar dari SPBU tersebut, lalu datang saudara AN, menghampiri korban tidak jauh dari SPBU, lalu kembali terjadi cekcok, dalam pertengkaran tersebut datang pelaku IP bersama temanya, IP lalu menganiaya korban sehingga terjatuh dari sepeda motor.
Disini sudah jelas ada Kronologi dan Peristiwa, jadi apalagi yang ditunggu pihak Kepolisian, mengapa tiga (3) orang lagi tidak ditetapkan jadi tersangka, tuturnya.
Disini seharusnya saya yang kecewa terhadap penanganan kasus penganiayaan terhadap korban, yang dimana saya anggap tidak mampu serta diduga terjadi Manuflasi data dari Pihak Kepolisian, Polsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara,
biar Masyarakat mengetahui kebenarannya, dirinya bersama team selama ini mengawal perjalanan kasus tersebut, tuturnya.
(Tim/LTH)
























