MEDAN – Mediamutiara.Com Kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara / Paluta memasuki bulan ke-7 tanpa kejelasan. Penanganannya dinilai berlarut-larut, tidak transparan, hingga memicu dugaan adanya rekayasa dan pembiaran oleh aparat penegak hukum.
Kasus yang awalnya ditangani Polres Tapanuli Selatan ini kini justru sudah dilimpahkan ke Kejari Padang Lawas Utara. Ironisnya, pelapor atau Dumas Ongku P Harahap sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pelimpahan maupun persidangan.
Sejak 7 bulan lalu, Ongku P Harahap telah melaporkan 6 SPBU yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi. Laporan tersebut bahkan diikuti rangkaian aksi: mulai unjuk rasa di Polres Tapsel, Polda Sumut, hingga laporan ke Propam Polda Sumut.
Namun hingga kini, Polres Tapsel dan Polda Sumut belum menetapkan tersangka yang lain selain 1 tersangka yang kini ditahan dari 6 SPBU yang sudah dilaporkan. Publik justru dikejutkan dengan informasi bahwa berkas kasus sudah masuk ke Kejari Paluta.
Lebih miris lagi, di tengah proses hukum yang berjalan, Ongku P Harahap mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan jaringan pelaku penyalahgunaan BBM tersebut. Peristiwa itu diduga sebagai bentuk pembungkaman terhadap pelapor.
Merasa tidak puas dan kecewa, Ongku resmi melaporkan AKBP Yon Edi Winara selaku mantan Kapolres Tapsel dan Iptu Bontor Sitorus selaku Kasat Reskrim Polres Tapsel ke Paminal Mabes Polri, Jumat (4/9/2026).
Ongku juga melayangkan laporan ke Ombudsman RI dan Kejati Sumut terkait pelimpahan kasus yang dinilai cacat hukum karena mengabaikan hak pelapor.
“Saya melaporkan oknum, bukan meminta kasus ini diambil alih Poldasu. Tapi laporan saya malah dialihkan ke Wasidik Poldasu. Ini bentuk tidak profesional,” tegas Ongku P Harahap.
Ia menduga kuat ada *manipulasi data* dalam penanganan kasus ini. Buktinya, persidangan di PN Padang Sidempuan berjalan tanpa menghadirkan dirinya sebagai pelapor.
“Ini kriminalisasi terhadap orang yang berani membongkar praktik ilegal. Pemerintah sudah nyatakan perang terhadap penyelewengan BBM subsidi, tapi di daerah pelapornya malah dikesampingkan,” ujarnya.
Upaya konfirmasi dan surat keberatan yang dilayangkan ke Kejari Padang Lawas Utara juga tidak ditanggapi. Hingga berita ini diturunkan, Kejari belum memberikan jawaban resmi.
Publik kini menyorot Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Desakan muncul agar Kapolda berani mengambil tindakan tegas kepada jajarannya yang diduga tidak profesional.
Berdasarkan Perpol No.7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum.
Menyikapi mandeknya kasus ini, kini publik mendesak:
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan
Segera bentuk Tim Khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan pembiaran kasus BBM subsidi Gunung Tua. Evaluasi dan copot oknum yang tidak profesional.
Mabes Polri , Divisi Propam dan Paminal,
Proses hukum laporan terhadap AKBP Yon Edi dan Iptu Bontor Sitorus secara terbuka. Jangan ada tebang pilih.
Kejati Sumut dan Kejari Paluta, Hentikan proses hukum yang cacat. Kembalikan berkas ke penyidik dan libatkan pelapor sebagai saksi kunci sesuai KUHAP. Komnas HAM & Ombudsman RI, Lakukan pengawasan terhadap dugaan kriminalisasi dan pengabaian hak pelapor dalam kasus ini.
Pemerintah Pusat, Pastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap mafia BBM subsidi. Lindungi pelapor dan whistleblower.
Kasus ini bukan hanya soal BBM. Ini soal kepercayaan publik terhadap hukum. Jika pelapor justru diabaikan, lalu siapa lagi yang berani membongkar kejahatan?
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Polres Tapsel, Polda Sumut, dan Kejari Paluta belum mendapatkan jawaban.
(LTH)
























