Tapanuli Selatan — Mediamutiara.Com Kasus BBM Subsidi di Tapanuli Selatan Diduga Ditutup-tutupi, Pemasok Besar Belum Tersentuh Hukum
Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan dinilai tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi. Publik mempertanyakan kinerja Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winata SH., S.I.K., MH, karena hingga kini status penyidikan tidak bisa dikonfirmasi.
Dua pelaku pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar telah diamankan bersama 1 unit mobil L300 BK 8415 CG pada Kamis, 14 Mei 2026. Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut solar menggunakan _baby tank_ di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penangkapan dilakukan dua hari setelah aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia [MB-GKI] Kabupaten Padang Lawas Utara di depan Polres Tapsel pada 12 Mei 2026. Aksi itu menuntut kepolisian menindak tegas mafia BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
Namun yang menjadi sorotan, hanya kurir dan sopir yang diproses hukum. Pemilik SPBU yang diduga menjadi pemasok BBM subsidi ilegal belum tersentuh.
Ongku Permohonan Harahap, perwakilan forum masyarakat, menyebut laporan serupa sudah dua kali disampaikan melalui Dumas Polres Tapsel, namun tidak ada tindak lanjut berarti.
“Kami sudah serahkan data enam SPBU yang diduga terlibat sejak Maret 2026 dengan nomor 010/LAP/MB-GKI/III/2026. Tapi yang ditangkap hanya pembeli. Penyuplai besarnya aman. Ada apa?” tegas Ongku, Selasa [20/5/2026].
Enam SPBU yang dilaporkan tersebut adalah:
1. SPBU 14.229.329 Sitada-tada
2. SPBU 14.227.259 Simpang Aek Milas
3. SPBU 14.227.339 Hutaim Baru
4. SPBU 12.229.319 Jalan SM Raja Paluta
5. SPBU 15.227.054 Aek Suhat Tano Panggol Paluta
6. SPBU 14.227.337 Aek Nauli/Aek Godang Paluta
Tim media juga mengalami kebuntuan saat mencoba konfirmasi ke Unit Tipiter Polres Tapsel. Dua kali kunjungan langsung tidak membuahkan jawaban. Upaya konfirmasi via WhatsApp ke penyidik dan bahkan ke Kapolres juga tidak direspons.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim maupun Kapolres Tapanuli Selatan.
Sikap tertutup ini memicu dugaan adanya upaya menutupi jaringan mafia BBM subsidi. Padahal, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Forum masyarakat menyatakan akan melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kapolres Tapsel, Polda Sumut, Propam Polda Sumut, dan Pertamina Regional Sumbagut.
“Kami minta Kapolres Tapsel tidak tinggal diam. Usut sampai ke hulu. Jika ada anggota yang tidak profesional atau sengaja menutupi, tindak tegas. BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan bancakan mafia,” tutup Ongku.
(LTH)
























