banner 728x250
Berita  

Publik Soroti Kasus Starlina Hutajulu “Adaapa Dengan Masa Tahanan Oleh “Kepolisian Polres Padang Sidempuan”

banner 120x600
banner 468x60

Medan – Mediamutiara.Com Penahanan terduga tersangka Starlina Hutajulu, oleh Kepolisian Polres Padang Sidempuan, yang melebihi batas waktu di tingkat kepolisian adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius, Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks batas waktu penahanan di Kepolisian Menurut aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik kepolisian tidak dapat menahan seseorang di rutan selama waktu yang tidak terbatas. Masa penahanan ini dibagi menjadi tahapan.

banner 325x300

20 Hari Pertama, Masa penahanan awal yang menjadi kewenangan penuh penyidik kepolisian.serta 40 Hari Perpanjangan masa penahanan yang dapat diberikan jika diperlukan, atas izin dari Jaksa Penuntut Umum (sehingga total maksimal masa penahanan di kepolisian adalah 60 hari).

Pembebasan Demi Hukum, Jika berkas perkara belum juga lengkap dan masa 60 hari penahanan habis, tersangka wajib dilepaskan dari tahanan oleh penyidik (dibebaskan demi hukum).

Penasehat Hukum, menyampaikan tersangka yang ditahan Kepolisian, memiliki hak asasi atas kebebasan, namun kebebasan tersebut dibatasi sementara untuk kepentingan penyidikan, penahanan harus sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin hak praduga tak bersalah dan perlakuan manusiawi.

Menurut Kuasa Hukum “Penahanan Starlina Hutajulu, ditingkat penyidikan berlangsung paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari oleh penuntut umum, sehingga totalnya mencapai 60 hari, jika masa 60 hari terlampaui dan berkas belum dilimpahkan, tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan demi Hukum.

Kami dari Kuasa Hukum saudara Starlina Hutajulu, Menyayangkan kinerja penyidik Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan, dalam penanganan perkara Klien kami, masa penahanan Udah berakhir tanggal 8 Juli, tetapi Perkara Belum kunjung P21, dengan ini sesuai KUHAP tentang masa penahanan.

Penasehat Hukum Starlina Hutajulu, Hadi Alamsyah Harahap SH dan Pangihutan Tondi Lubis SH, MH.,
“kami menghimbau kepada penyidik agar membebaskan klien kami” Karena ini sudah termasuk Penahanan tanpa Hak.

(LTH)

banner 325x300