DAIRI – Mediamutiara.com Janji perumahan layak huni justru berubah menjadi mimpi buruk bagi warga sekitar. Proyek perumahan subsidi Griya Wijaya Kencana (sering disebut Griya Wejaya Kencana) di Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, yang dikembangkan oleh PT Grand Ori Estate, terbukti abai terhadap aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Padahal pembangunan berjalan, namun fasilitas dasar yang wajib ada justru diabaikan mentah-mentah.
Data resmi dari situs Sikumbang.tapera.go.id mencatat, dari rencana 105 unit rumah, baru terbangun 35 unit dan 13 di antaranya sudah ditempati pembeli. Namun yang memprihatinkan: sistem drainase dan saluran limbah tidak dibangun sama sekali. Akibatnya, setiap turun hujan deras, air langsung meluap, menggenangi jalan, dan bahkan masuk hingga ke dalam pemukiman warga.
“Sudah sejak Maret kami lapor ke pengembang, minta saluran air dibuat. Tapi sampai sekarang tak ada tindakan. Akibatnya jalan aspal di depan rumah kami rusak parah karena terendam terus-menerus. Bahkan air kotor sampai masuk ke kamar mandi, bau tak sedap menusuk hidung. Ini bukan pembangunan, tapi merugikan kami!” geram Tumpal Purba, warga terdampak yang sudah tak sabar menunggu.
Sekitar 20 kepala keluarga di luar kompleks perumahan ikut merasakan derita yang sama. Mereka menilai bencana genangan ini lahir dari kelalaian total pengembang yang memaksakan bangunan tanpa memikirkan daya tampung lingkungan.
Lebih dalam lagi, tim media menemukan indikasi kuat adanya kejanggalan dokumen perizinan lingkungan. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL yang menjadi syarat utama izin pembangunan dinilai tidak akurat, tidak memetakan aliran air secara benar, dan seolah dibuat seadanya di atas kertas saja.
Tak hanya itu, beredar dugaan serius bahwa izin diterbitkan melalui jalur pintas, bahkan disebut ada praktik suap agar dokumen dinyatakan lengkap tanpa dilakukan survei lapangan yang nyata dan kajian yang mendalam. Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap aturan demi keuntungan semata.
UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 26: Wajib memiliki AMDAL/UKL-UPL sebelum membangun
– Pasal 69: Setiap kegiatan wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
– Pasal 98: Ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar bagi pelanggaran izin lingkungan
2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
– Pasal 30: Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum seperti drainase, air bersih, dan jalan
– Pasal 117: Pembangunan yang merugikan masyarakat sekitar dapat dihentikan dan diminta ganti rugi
3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha
– Pasal 22: Izin dibatalkan jika didapatkan dengan cara melawan hukum atau memalsukan dokumen
– Pasal 45: Dilarang memberikan sesuatu agar izin diterbitkan secara tidak wajar
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
– Jika terbukti ada suap penerbitan izin, terancam Pasal 5, 11, dan 12 dengan penjara hingga 20 tahun
TUNTUTAN WARGA DAN SERUAN KEPADA PEMERINTAH
Masyarakat dan pengawas mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan segera:
Menerbitkan surat teguran resmi tertulis kepada PT Grand Ori Estate
Meninjau ulang dan mengevaluasi keabsahan izin AMDAL serta izin pembangunan yang sudah diterbitkan
Memaksa pengembang segera membangun sistem drainase dan saluran limbah sesuai standar teknis tanpa menunda lagi
Menindak tegas jika ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang dan suap dalam penerbitan izin
Memastikan kerusakan jalan dan fasilitas umum diperbaiki sepenuhnya oleh pihak pengembang
“Jangan biarkan proyek ini terus berjalan tanpa tanggung jawab. Uang negara dan uang rakyat tidak boleh dipakai untuk pembangunan yang justru merugikan lingkungan. Kami tunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji manis,” tegas perwakilan warga.
Apakah Pemkab Dairi akan segera bertindak tegas, atau membiarkan kerusakan lingkungan dan penderitaan warga terus berlanjut.
(TIM/LTH)
























