PAKPAK BHARAT – Mediamutiara.Com Sudah 1,5 tahun berlalu sejak meninggalnya Kepala Desa definitif Kuta Dame, Kecamatan Kerajaan. Jabatan kini dipegang Hendri Limbong selaku Pejabat Sementara (PJ), namun masa jabatan yang melewati batas aturan ini penuh sorotan: dugaan pelanggaran hukum, kinerja nol, proyek air miliaran tak terpakai, hingga perusahaan masuk tanpa persetujuan warga. Warga menuntut Pemkab Pakpak Bharat bertindak tegas dan segera gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
1. Masa Jabatan PJ Terlalu Panjang – Langgar UU No.6/2014 Pasal 54 & Permendagri No.67/2017
– Aturan: PJ hanya menjabat maksimal 6 bulan, diperpanjang paling lama 1 tahun, hanya sampai terpilih Kades definitif. Jika sisa jabatan >1 tahun, wajib digelar PAW.
– Pelanggaran: Sudah 18 bulan (1,5 tahun) menjabat, padahal sisa masa jabatan masih panjang. Ini melampaui batas hukum, Pemkab lalai memenuhi hak masyarakat memilih pemimpin sendiri.
2. Rangkap Gaji / Double Job – Langgar UU No.5/2014 ASN Pasal 21 & PP No.94/2018
– Aturan: ASN dILARANG menerima penghasilan ganda dari jabatan lain; jika ditugaskan jadi PJ Desa, gaji hanya dari instansi induk, tidak boleh digaji lagi dari kas desa.
– Pelanggaran: Hendri Limbong terima gaji ASN sekaligus gaji dari Desa Kuta Dame – jelas melanggar, merugikan keuangan desa, dan membuat tidak fokus kerja.
3. Masuknya PT. SPBE Tanpa Musyawarah – Langgar UU No.6/2014 Pasal 26, 27 & Permendagri No.114/2014
– Aturan: Setiap rencana pembangunan, kerja sama, atau kegiatan pihak ketiga di desa WAJIB ada musyawarah desa, sosialisasi, dan persetujuan warga; tidak boleh beroperasi di pemukiman tanpa persetujuan dan kajian dampak.
– Pelanggaran: PT. SPBE dibangun dan beroperasi di tengah hunian tanpa rapat, tanpa sosialisasi, tanpa kesepakatan – abaikan hak warga dan aturan partisipasi.
4. Proyek Air Minum APBN Miliaran Tak Berfungsi – Langgar UU No.6/2014 Pasal 86 & UU Keuangan Negara No.17/2003
– Aturan: Dana APBN/Dana Desa wajib dikelola transparan, akuntabel, dan dimanfaatkan sesuai tujuan; penyalahgunaan atau pembiaran proyek tidak berfungsi melanggar pidana keuangan negara.
– Pelanggaran: Anggaran miliaran rupiah dikucurkan pusat, tapi tidak bisa dipakai warga – bukti lemah pengelolaan, tidak ada akuntabilitas, kuat dugaan penyimpangan.
5. Tidak Transparan & Tidak Membuka Informasi – Langgar UU No.14/2008 Keterbukaan Informasi Publik
– Aturan: Pemerintah desa wajib terbuka, beri laporan, dan jawab pertanyaan warga; menutup-nutupi adalah pelanggaran hukum.
– Pelanggaran: Warga tidak diberi penjelasan apa-apa soal proyek, anggaran, maupun nasib pemerintahan desa – Pemkab pun bungkam.
⚠️ Dampak Nyata
Akibat pelanggaran bertumpuk ini, Desa Kuta Dame makin tertinggal, anggaran terbuang sia-sia, hak warga diabaikan, dan kepercayaan ke pemerintah runtuh. Banyak warga meyakini: semakin lama PJ bertahan, semakin bobrok kondisi desa.
“Pemkab Pakpak Bharat sudah waktunya angkat bicara dan bertindak sesuai hukum. Ganti PJ, gelar PAW sekarang juga, biar kami punya pemimpin yang kami pilih sendiri, yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” tegas warga.
Sekarang saatnya: aturan harus menjerat, siapa yang salah harus bertanggung jawab, dan hak masyarakat memilih pemimpin tidak boleh diinjak-injak.
(Tim media mutiara.com)






















