Tak ada penertiban, Rakit Dompeng di Dusun Pasongik masih aman beroperasi

Oplus_131072

Kuansing (MediaMutiara) Rakit Dompeng di dusun Pasongik masih nyaman beroperasi, karena sampai saat ini tidak ada penindakan dari aparat penegak hukum, walaupun sudah beberapa kali di beritkan media online.

Saat di konfirmasi Kanit Tipiter Hainur Rasid terkait aktivitas tersebut melalui pesan whatsapp, beliau tidak menanggapi dan merespon apa yang ditanyakan media. Senin, (19/08/2024)

Begitu juga kasat reskrim polres kuansing AKP Shilton saat di konfirmasi terkait aktivitas Dompeng di dusun pasongik juga tidak memberikan tanggap serta respon, sampai berita ini dinaikan, dan awak media masih mencoba untuk menghubungi beliau.

Bahkan untuk diketahui bahwa area tersebut sudah merupakan kawasan pantau dari polres kuansing, karena sudah beberapa kali di wilayah tersebut di lakukan penertiban oleh APH.

PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.