Dairi – Media Mutiara.Com Penjabat Bupati Dairi Surung Charles Bantjin secara langsung memimpin Rapat Kegiatan Persetujuan dan Dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka Kegiatan Materi Teknis Perencanaan Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2024 yang di laksanakan di Ruang Rapat Bupati kamis (24/10/2024)
Dalam rapat tersebut Pejabat Fungsional Madya Bapak Drs. Rasmon Sinamo, M.A.P dan Pejabat Funsional Muda Bapak Rinaldi Antazhari, SH, M.H dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah atau KT merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat
Menanggapi hal tersebut Pj Bupati Surung Charles Bantjin menjelaskan bahwa konsolidasi tanah merupakan kebijakan penataan kembali kekuasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pj Bupati Surung Charles Bantjin dalam hal ini mengapresiasi serta mendukung penuh konsolidasi tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi, “Yang Kita lakukan ini bukan hanya untuk kita, namun untuk kesejahteran masyarakat Kabupaten Dairi dan terkhusus masyarakat desa bangun” ucapnya
Konsolidasi tanah tersebut lanjutnya, merupkan hal yang perlu dilakukan, untuk itu diharapkan kepada stakeholder terkait supaya lebih mendukung baik secara teknis maupun anggaran mengakhiri sambutannya.
(Lamhot tua p habeahan)
























