banner 728x250
Berita  

POLRES TAPTENG SAMPAIKAN PERKEMBANGAN KASUS BOY SIMAMORA Hasil Visum Diterima 2 Juli, Ahli Forensik Dijadwal 9 Juli 2026

banner 120x600
banner 468x60

TAPANULI TENGAH — mediamutiara.com 01 Juli 2026 Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah menyampaikan perkembangan hasil penelitian Laporan Pengaduan Nomor LP/B/23/VI/2026/SPKT tanggal 01 Juni 2026.

Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor B/40/VII/RES.1.7/2026/Reskrim tertanggal 06 Juli 2026 yang ditujukan kepada Sdra. Lamsehat Simamora di Dusun III Sirandorung, Kab. Tapanuli Tengah.

banner 325x300

Surat tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng, Dian Agustian Perdana, S.H dan diterima Penasehat Hukum keluarga, Parlaungan Silalahi, S.H., M.H pada Selasa, 07 Juli 2026 pukul 18.49 WIB di Kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera.

Isi Surat Polres Tapteng
Dalam surat tersebut disampaikan 2 perkembangan penyidikan:

Pertama, pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026, penyidik telah menerima hasil Visum et Repertum an. Boy Simamora dari Rumah Sakit Umum Daerah Pandan dengan Nomor: 4997/001/RSUD/VII/2026.

Kedu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dokter Ahli Forensik, rencana pemeriksaan keterangan Ahli Forensik akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026.

Rencana Tindak Lanjut.
Surat itu juga menyebutkan rencana tindak lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan Ahli Forensik, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dengan mengundang saksi Ahli dari pihak keluarga.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kapolres Tapanuli Tengah, Kasi Propam Polres Tapteng, dan Pengawas Penyidikan.

Parlaungan Silalahi, S.H., M.H* membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut dan akan mendampingi proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim,Mediamutiara com)

 

banner 325x300