TAPANULI TENGAH, SUMUT – Keluarga almarhum Boy Simamora yang menjadi korban tindak pidana pembunuhan di Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, resmi menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang berjalan.
Penyerahan surat kuasa dilakukan keluarga korban kepada Parlaungan Silalahi, S.H., M.H., pada Senen, 15 Juni 2026, di kediaman keluarga tampubolon di Desa Sampang Maruhur. Momen penyerahan disaksikan keluarga besar simamora dan tampubolon.
“Kami keluarga hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami percaya proses hukum dan menyerahkan pendampingan hukum kepada Bapak Parlaungan Silalahi, S.H., M.H.,” ujar salah satu Tulang/paman korban yang bernama Boby tampubolon.
Saat dikonfirmasi, Parlaungan Silalahi, S.H., M.H., membenarkan telah menerima kuasa dari keluarga korban. Ia menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menerima amanah dari keluarga untuk mendampingi perkara ini. Langkah pertama kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Tapanuli Tengah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” kata Parlaungan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus pembunuhan Boy Simamora masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Tapanuli Tengah. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyidikan.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus ini secara tuntas agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
( Boby tb )
























