KUANSING, Mediamutiara.com Wakil Rakyat Tega Melanggar Hukum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial SMP diduga kuat menjadi otak dan pemodal utama di balik gurita Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan di Kecamatan Gunung Toar.
Ironisnya, saat masyarakat dituntut mematuhi hukum, oknum wakil rakyat ini malah dituding menjadi penyokong aktivitas ilegal yang secara gamblang melanggar UU Minerba Pasal 158, yang mengancam pelakunya dengan penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Aktivitas tambang ilegal yang diduga kuat milik oknum DPRD ini terekam mata awak media pada 6 Oktober 2025 di Desa Toar. Laporan dari warga setempat semakin menguatkan dugaan ini. “Itu tambang milik anggota DPRD, Pak. Bukannya memberi contoh yang bagus, dewan kita malah jadi begini,” ujar seorang warga yang khawatir akan keselamatannya.
“Bagaimana masyarakat bisa taat, jika yang membuat aturan justru melanggarnya”
Hingga kini, pihak kepolisian dan oknum anggota DPRD berinisial SMP tersebut bungkam seribu bahasa, tidak memberikan keterangan resmi mengenai dugaan serius ini. (Red)
























