KPU Dairi sosialisasi tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati 2024

Dairi-media Mutiara.Com menerbitkan surat dinas tentang pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota usai amar putusan mahkamah konstitusi (MK).

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU kabupaten Dairi menggelar kegiatan sosialisasi di one’s hotel SMKN 1 Sidikalang Senin 26 Agustus 2024 pukul 15:00 WIB. Acara tersebut dihadiri seluruh insan pers kabupaten Dairi acara tersebut dibuka oleh ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung di dampingi anggota Firmansyah Solin, Agustinus Samosir, Marulitua Sinaga dan Anto Sinaga

Ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung, mengungkapkan bahwa terbitnya surat dinas KPU RI ini, merupakan tindak lanjut terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.

“Jadi semua isi dari surat dinas tersebut pada dasarnya, mengakomodir dan melaksanakan apa yang telah tertuang dalam putusan MK. Sehingga kami sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah ya hanya bisa melaksanakan undang- undang, bagi kami tidak ada masalah,” ungkap Aryanto saat memberikan keterangan.

Selajutnya dipaparkan oleh Firmansyah Solin,
la juga mengatakan bahwa, surat dinas KPU RI itu menerangkan perubahan tentang syarat ambang batas pencalonan (Treshold) gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota wakil wali kota.

Selanjutnya kata dia, semula yang menjadi rujukan yakni PKPU No 8 tahun 2024, tetapi akan berubah mengikuti surat dinas yang telah terbit sembari menunggu asal revisi PKPU yang lama penggunaan 20 persen jumlah kursi di DPRD memungkinkan tidak digunakan, sehingga akan ada penerapan persentase suara sah partai politik yang telah diatur dalam putusan MK.

“Jadi kalau hari ini masih berpatokan pada jumlah 20 persen 25 persen suara di DPRD, maka itu sudah ter reduksi dengan terbitnya putusan MK. Sehingga itu tidak akan berlaku lagi, kalaupun berlaku berarti nanti perolehan kursi akan kita konversi dengan suara sah partai politik,” ujarnya.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa surat dinas ini terdapat juga perubahan untuk syarat usia calon bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota, yakni menjadi minimal dua puluh lima tahun sementara untuk gubernur dan wakil gubernur paling rendah tiga puluh tahun, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, bukan saat akan dilantik, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Firmansyah juga menyebutkan bahwa, untuk syarat dan persyaratan masih tetap sama usai terkait dengan form-formnya, namun yang berubah hanya suara sah saja. Hingga detik ini setelah pembentukan helpdesk.

la mengaku bahwa, untuk di kabupaten Dairi sendiri, belum ada pihak yang berkonsultasi dengan KPU Dairi berkaitan dengan pencalonan. Kendati demikian, KPU Dairi juga telah membuka akun sistem informasi pencalonan (Silon). Sejak kemarin, mekanisme persyaratan akan di upload ke aplikasi Silon.

“Semua itu serba digital jadi akan ada tiga item yang akan dibawa saat pendaftaran. Sehingga saat mang upload silon yang paling pertama adalah bapaslon agar meminta kepada KPU untuk izin pembukaan silon. Setelah ada permintaan resmi baru kami buka akses untuk bapaslon membuka silon yang dikelola langsung oleh KPU RI. Nanti akan kami daftarkan terlebih dahulu, setelah didapat baru bapaslon memasukan semua persyaratan dan administrasinya ke silon,” jelasnya.
Kaperwil Sumut Lamhot tua p habeahan