banner 728x250
Berita  

Ketum Jaga Riau, Institusi Negara Tak Boleh Kalah dari Aksi Premanisme

banner 120x600
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Mediamutiara.com Ketua Umum Jaga Riau, Alan Pane, mendesak institusi penegak hukum untuk bertindak tegas dan tanpa ragu menyikapi kericuhan yang terjadi saat penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi, beberapa hari lalu.
Alan Pane menegaskan, berdasarkan prinsip hukum universal “Fiat justitia ruat caelum” (walaupun langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan), penegakan hukum wajib dilakukan terhadap siapa saja yang terbukti melawan hukum.
“Saya mencermati kejadian kericuhan di Cerenti itu masuk dalam kategori anarkisme. Ada cukup delik yang bisa diterapkan oleh Kapolres Kuansing selaku institusi penegak hukum. Untuk itu, Kapolres Kuansing tidak boleh ragu dalam menetapkan para tersangkanya,” ujar Alan Pane pada Sabtu (11/10/2025) pagi.
Penyerangan Jurnalis Merusak Marwah Profesi
Alan Pane juga menyoroti jatuhnya korban luka dari kalangan jurnalis yang saat itu sedang menjalankan tugas peliputan. Menurutnya, serangan terhadap wartawan merupakan tindakan yang sangat serius.
“Kejadian itu sama dengan merobek-robek baju seorang jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, ini tentu menjatuhkan marwah wartawan secara umum. Hukum wajib ditegakkan,” sebut Alan Pane dengan nada keras.
Ia menambahkan bahwa insiden yang melibatkan perlawanan terhadap penertiban PETI ini memperlihatkan bahwa institusi negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi yang ia sebut sebagai premanisme.
Desakan Terapkan Pasal Pengeroyokan
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai platform digital, Alan Pane mencatat bahwa Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., telah menyatakan bahwa Polres telah mengantongi nama-nama terduga pelaku tindakan anarkisme dan perlawanan terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk segera bertindak.
“Saya minta Kapolres Kuansing beserta jajarannya segera bertindak tegas. Salah satu delik yang bisa diterapkan adalah Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, maka kepolisian dapat melakukan penahanan,” tegas Ketua Jaga Riau tersebut.(***)

banner 325x300