Kepala SMAN 1 Sigunung Pakpak Bharat Diduga Langgar Aturan dan Lakukan Korupsi dalam Penyusunan Anggaran BOS 2025

 

Pakpak Bharat – Mediamutiara.com – Kepala Sekolah SMAN 1 Sigunung, Kabupaten Pakpak Bharat, yang berada di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat melanggar aturan dalam penyusunan anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2025 dengan sistem yang terindikasi koruptif. Ironisnya, di tengah proses anggaran tersebut, kepala sekolah juga meminta komite sekolah untuk mengadakan rapat guna menyusun anggaran pungutan SPP.

Menurut informasi yang diperoleh, penyusunan anggaran Dana BOS tahun 2025 seharusnya mengikuti beberapa tahapan sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang berlaku. Salah satu tahapan krusial adalah melibatkan rapat dewan guru dan berbagai unsur sekolah, termasuk komite sekolah, dalam perancangan penggunaan dana tersebut. Namun, dalam praktiknya, kuat dugaan kepala sekolah tidak melibatkan komite sekolah dalam proses penyusunan anggaran BOS. Rapat yang dilakukan diduga hanya untuk memenuhi persyaratan formalitas, bahkan melibatkan pengurus komite lama meskipun pengurus komite yang baru telah dilantik.

Lebih lanjut, terdapat kejanggalan dalam waktu pelaksanaan rapat. Umumnya, penyusunan anggaran atau rapat orang tua siswa terkait SPP dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Namun, SMAN 1 Sigunung justru menggelar rapat di awal tahun ini, yang mengindikasikan adanya tindakan yang kurang transparan dari pihak kepala sekolah. Kuat dugaan dana SPP yang dipungut juga tidak memiliki peruntukan yang jelas.

Menyikapi hal ini, media ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan investigasi guna memastikan proses pembelajaran di sekolah tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Lamhot Tua P Habeahan)