DPRD KUANSING AKHIRNYA SAHKAN RANPERDA RETRIBUSI PAJAK DAERAH MENJADI PERDA BUPATI APRESIASI DPRD KUANSING
Kuantan Singingi,mediamutiara.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi menggelar sidang akhir putusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD), menjadi Perda lewat Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi yang berlangsung Kamis Malam (28/12/2023) .
Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby, Ak MM menghadiri Rapat Akhir putusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) itu .
Dalam sambutannya Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby, Ak MM menyampaiakan apresiasi atas upaya Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing terkait Perda ini , ucapnya.
Bupati, juga menyebutkan,seusai dengan Undang – Undang dengan di sahkannya Perda yang baru ini akan semakin tinggi daya kerja teman teman OPD mengurusi potensi daerah yang ada hak hak rakyat , semoga nanti nya ada Perda selanjutnya dari 17 Perda prioritas kita , ini juga nanti untuk meningkatkan PAD daerah kita , ucap Bupati Kuansing.
Kemudian Bupati berharap kepada Anggota DPRD, semoga kedepannya lebih baik lagi , kita sudah sepakat se iya se kata dengan kawan kawan DPRD untuk kepentingan masyarakat, tutup H. Suhardiman Amby.
Sidang paripurna dihadiri 25 orang anggota, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing H.Darmizar dengan Agenda Pandangan Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD).
Melalui juru bicara dewan yakni H. Suprigianto setelah rapat pembahasan Ranperda semua anggota DPRD Kuansing yang hadir semua setuju untuk Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hadir pada rapat paripurna ini Sekretaris Daerah H. Dedy Sambudi, S.Kep SKM M.Kes Bupati Kuansing bersama kepala OPD, camat dan pejabat eselon III lainnya.(***)