Bos Togel AB Asal Lampung Kembali Eksis, Kini Usaha Ilegalnya ‘Naik Daun’.

Indragiri Hulu (MediaMutiara) Bisnis Haram Toto Gelap (ToGel) belakangan ini kembali eksis, maraknya Aktifitas Ilegal tersebut berpusat dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Khusunya Kecamatan Peranap.
Padahal Usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia ke 8, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk memberantas judi online di Indonesia kepada Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Polri, agar Tidak ada yang membekingi judi online di Indonesia.
Presiden RI Jend.TNI (Purn) Prabowo Subianto memeinta agar seluruh masyarakat Indonesia turut membantu memerangi judi online dan Peredaran Narkoba di wilayah Indonesia.
Namun Meskipun telah sering dilakukan penindakan bahkan penangkapan terhadap para pelaku Judi Togel tidak memberikan efek jerah yang serius, karena yang menjadi ‘tumbal’ penangkap APH hanya kaki tangan nya saja, Namum “Pemodal” masih bebas berkeliaran.
Akibat maraknya Aktifitas Perjudian tentunya berdampak buruk dan dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti Penyakit masyarakat, rawan pencurian dan lain sebagainya
Terlebih lagi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui surat nya bernomor ST/2122/X/RES/1.24/3021 tentang penutupan segala bentuk jenis perjudian hendaknya hal ini Menjadi Atensi Polres Indragiri Hulu.
Pesatnya aktifitas Judi Togel tersebut dikabarkan warga Kecamatan Peranap Indragiri Hulu yang mulai resah dengan Aktifitas Para Jurtul (Juru Tulis) yang secara terang-terangan melancarkan aksinya.
Dirinya juga menyebutkan Pemodal (Bigbos)nya masih pemain lama yang namanya sudah tidak asing lagi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.
“Sudah eksis lagi itu di Anton Barani, usahanya lagi naik daun saat ini” Lapornya kepada awak media Posmetroindonesia.com
Lanjutnya “Khusunya di wilayah Peranap, bahkan di Basrah juga sudah mulai itu bang” Tambahnya
Untuk diketahui Anton Barani ini merupakan Pemodal Togel sudah sejak lama, dirinya mengembangkan usahanya jatuh bangun, namun masih bertahan hingga saat ini. Pada tahun 2025 ini usahanya kembali ‘Naik Daun’ dan eksis kembali.
Namun saat dikonfirmasi awak media, dirinya selalu ,mengelak’ Anton Barani dikenal ‘Licin’ dalam melancarkan aksinya
Upayah konfimasi awak media ini belum menemukan titik terang kepada Kapolres Indragiri Hulu, hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu tanggapan Kapolres Inhu dan Kapolsek Peranap.
Untuk sanksi yang dapat menjerat para pelaku, Pasal 303 ayat (1) dan UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Tim.