banner 728x250
Berita  

Kematian Berasa Tuai Sorotan Tajam, Laskar Merah Putih Desak Polres Dairi Bertindak Sesuai Hukum

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI – Mediamutiara.Com Penanganan kasus kematian bernama Naman Berasa di wilayah hukum Polres Dairi memicu kemarahan dan kecaman luas. Publik menilai kinerja aparat terkesan lambat dan diduga kuat terjadi kelalaian tugas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang seharusnya dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi visual saat jenazah hendak diotopsi, terlihat kondisi fisik korban sangat mengenaskan. Rahang korban tidak hanya remuk, namun dilaporkan sudah tidak ada, dengan gigi bagian atas yang hilang sekitar enam buah. Kedua bola mata juga tidak ditemukan, terdapat lubang di dada kanan yang diduga seperti bekas tembakan senjata api, serta luka menyerupai bacokan di bagian leher.

banner 325x300

“Foto-foto tersebut tidak kami unggah demi menghormati keluarga dan agar tidak menimbulkan dampak traumatik,” ujar sumber.

Dasar Hukum Dugaan Kelalaian
Melihat kondisi luka yang parah dan proses hukum yang berjalan lambat, kasus ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 61, yang menyatakan bahwa anggota Polri yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban sehingga mengakibatkan kerugian atau korban jiwa dapat dipidana.
2. KUHP Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara.
3. KUHP Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tudingan Hanya Janji Palsu
Akibat hal tersebut, Laskar Merah Putih Kabupaten Dairi menyatakan ketidakpercayaan terhadap penanganan di tingkat Polres Dairi. Mereka menuding Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Kasat Narkoba IPTU Marlon Dodik Hutapea, dan Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan hanya berpura-pura serius.

Janji penyelesaian dalam waktu 30 hari dianggap tidak lebih dari sekadar PHP (Janji Palsu) dan dalih untuk mengulur waktu agar kasus ini meredup serta terlupakan oleh publik.

“Kami tidak percaya kasus ini bisa terungkap secara adil jika hanya ditangani seperti ini. Tidak usah berpura-pura tegas jika pada akhirnya tidak ada tindakan nyata,” tegas perwakilan kelompok.

Mereka menegaskan akan terus bergerak dan menekan agar kasus ini dapat terungkap sesuai fakta dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, harapan besar keluarga korban tetap satu: keadilan harus ditegakkan secara terang benderang tanpa ada upaya pengabungan fakta di tengah masyarakat.

(Tim)

banner 325x300