banner 728x250
Berita  

HUKUM BERBICARA! GEREJA GKPI SALAK KOTA MENANG TELAK DI PN SIDIKALANG, JETRA-IRA BUKTIKAN KEKUATAN BUKTI

banner 120x600
banner 468x60

PAKPAK BHARAT —  MEDIAMUTIARA.COM   Keadilan akhirnya berpihak pada kebenaran! Sengketa lahan yang sempat memanas terkait pembangunan bangunan di area aset Gereja GKPI Salak Kota, Kabupaten Pakpak Bharat, kini telah mendapatkan kepastian hukum yang tegas. Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Rabu (22/4/2026), secara bulat memenangkan gugatan yang diajukan pihak gereja.

Kemenangan ini bukan hanya sekadar kemenangan formalitas, melainkan bukti nyata bahwa hukum di negeri ini tetap tegak berdiri untuk melindungi hak milik yang sah.

banner 325x300

Persoalan bermula ketika muncul pembangunan unit rumah yang dianggap mengganggu dan merambah ke area lahan milik gereja. Menjaga aset jemaat dan keberadaan rumah ibadah adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, pihak pengurus gereja tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak yang sepatutnya menjadi milik mereka.

Dalam pertarungan hukum yang tidak mudah ini, Gereja GKPI Salak Kota didampingi penuh oleh tim handal dari Kantor Hukum Jetra–Ira. Dengan ketajaman analisis dan kekuatan penyusunan alat bukti yang luar biasa, kuasa hukum ini berhasil mengurai benang kusut perkara dan memaparkan fakta yang tak terbantahkan di hadapan Majelis Hakim.

Bukti-bukti kuat yang disajikan berhasil mematahkan segala dalil, hingga akhirnya putusan hakim jatuh memihak pada kebenaran. Lahan yang menjadi objek sengketa kini kembali memiliki kepastian hukum yang jelas dan kuat, bahwa hak tersebut adalah milik sah Gereja GKPI Salak Kota.

Atas kemenangan gemilang ini, pihak jemaat dan pengurus gereja menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim hukum yang telah membela mereka mati-matian.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kuasa Hukum Jetra–Ira. Kerja keras, dedikasi, dan keahlian mereka adalah kunci kami bisa berdiri tegak dan memenangkan perkara ini. Mereka benar-benar membela hak kami dengan sepenuh hati,” ujar perwakilan pihak gereja dengan penuh semangat.

Sementara itu, pihak Jetra–Ira menegaskan bahwa kemenangan ini adalah bukti komitmen mereka untuk selalu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan. Bagi mereka, setiap klien berhak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal tanpa pandang bulu.

“Kami tidak hanya bekerja, kami berjuang. Komitmen kami adalah membela hak klien dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Ini adalah prinsip yang selalu kami pegang dalam setiap perkara,” tegas perwakilan kuasa hukum tersebut.

Putusan bersejarah di PN Sidikalang ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Bahwa setiap sengketa atau persoalan hak milik dapat diselesaikan dengan cara-cara yang beradab dan berlandaskan hukum, asalkan didukung oleh bukti yang kuat dan didampingi oleh ahli hukum yang kompeten.

Selamat untuk Gereja GKPI Salak Kota! Keadilan telah ditegakkan, dan hukum telah berbicara.

(LTH)

banner 325x300