Dairi – Mediamutiara.Com Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga menghadiri Sidang Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna yang diadakan di ruang rapat paripurna, Kamis (25/09/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Dairi menyepakati perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan prioritas pembangunan daerah serta penyesuaian kebijakan anggaran sesuai perkembangan kondisi dan situasi terkini.
Bupati Dairi menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus menyesuaikan dengan dinamika pembangunan. Menurutnya, penyesuaian ini penting untuk merespon kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta kebutuhan masyarakat.
Perubahan KUA-PPAS 2025 yang disepakati akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan perubahan RKA SKPD sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap melalui penandatanganan nota kesepakatan ini seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, berkolaborasi lintas sektor dan selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suasta Ginting, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
(LTH)