Kuantan Singingi – Mediamutiara.com Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau “dompeng” ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi sorotan tajam.
Hasil temuan lapangan Mediamutiara.com pada Rabu (23/07/2025) menunjukkan, setidaknya puluhan rakit dompeng beroperasi bebas di Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, tanpa ada tanda-tanda penindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Fenomena maraknya PETI ini tidak hanya memperparah kerusakan lingkungan di aliran Sungai Kuantan yang kian mengkhawatirkan, tetapi juga memunculkan dugaan adanya struktur ilegal yang terbentuk secara sistematis. Ironisnya, di tengah desakan kuat masyarakat agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan, hingga kini belum ada langkah nyata dari APH untuk menghentikan praktik ilegal yang terus berlanjut ini.
Dampak buruk aktivitas PETI sangat nyata dan mematikan. Limbah merkuri serta bahan kimia berbahaya lainnya telah mencemari air sungai secara masif, membunuh biota perairan, dan meracuni sumber air bersih yang vital bagi masyarakat. “Ini bukan sekadar masalah hukum atau lingkungan. Ini sudah menjadi persoalan kemanusiaan,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan keparahan situasi.
Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, mencakup pelaku langsung, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak yang memfasilitasi tambang ilegal.
“Jika dibiarkan, PETI di aliran Sungai Kuantan bukan hanya akan menjadi simbol kehancuran lingkungan, tetapi juga bukti kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan pengawasan lingkungan,” tegas narasumber tersebut. Kondisi ini menuntut perhatian serius dan tindakan tegas dari pihak berwenang demi menyelamatkan ekosistem dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.(Red) .
























