banner 728x250

Sungai Batang Kuantan Menangis Puluhan Dompeng Liar Merajalela, Hukum Mandul

banner 120x600
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI, Mediamutiara.com – Jeritan pilu Sungai Batang Kuantan di Teluk Bayur Cerenti Kabupaten kuantan Singingi semakin nyaring terdengar.

Aliran sungai yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan, kini dicabik-cabik habis-habisan oleh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan rakit dompeng.

banner 325x300

Pemandangan mengerikan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum (APH) yang seolah membiarkan praktik ilegal ini merajalela.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, dengan nada getir mengungkapkan kekecewaannya pada Selasa, 8 Juli 2025. “Mengapa pak, kok bisa dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) rakit-rakit dompeng ini” tanyanya singkat, namun sarat makna. Pertanyaan ini, mungkin juga menjadi pertanyaan di benak banyak masyarakat yang melihat kehancuran di depan mata.

Perlu dicatat, PETI bukanlah kejahatan biasa. Ini adalah aksi penjarahan sumber daya alam yang sistematis, dengan konsekuensi lingkungan dan ekonomi yang sangat merugikan negara. Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan jelas mengancam para pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Namun, apa artinya sanksi seberat ini jika di lapangan, tumpukan rakit dompeng terus beroperasi tanpa hambatan, Apakah hukum di negeri ini hanya macan kertas di hadapan para penjarah lingkungan, Atau adakah kekuatan tersembunyi yang melindungi mereka, Sungai Batang Kuantan kini membutuhkan lebih dari sekadar pasal-pasal hukum; ia butuh tindakan nyata dan keberanian untuk menegakkan keadilan.( Red )

banner 325x300