banner 728x250
Berita  

Alat Berat Merk Sany diduga digunakan untuk aktivitas PETI skala Besar di Desa Petapahan

Oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

Kuansing (MediaMutiara) – Apakah aktivitas PETI di kuantan Singingi ini akan berhenti atau semakin menjadi jadi,? Di desa Petapahan alat merk sany diduga digunakan untuk aktivitas PETI dengan menggunakan Box masih beraktivitas tanpa ada rintangan.

Pohon yang di tanam Kapolda Riau seakan-akan tak berarti apa apa untuk kabupaten kuantan Singingi, karena masih banyak oknum oknum yang tak bertanggung jawab membuat lahan menjadi tandus dengan melakukan aktivitas PETI.

banner 325x300

Dari sebuah video yang dikirimkan narasumber kepada media ini, (19/06/2025) melihatkan adanya aktivitas Alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI yang memakai Box dan ini sudah merupakan partai besar.

Aktivitas PETI tidak akan ada hal baiknya, serta meresahkan dan merugikan masyarakat, dan sudah merusak Bumi yang indah ini.

Untuk diketahui juga bahwa terjadinya banjir bandang didesa Petapahan karena hujan lebat juga disebabkan oleh kegiatan tersebut yang sudah tidak mampu menahan air lagi.

Kan sudah jelas bahwa kegiatan tersebut sudah melanggar undang-undang, jangan sampai aparat penegak hukum tidak mengindahkan hal tersebut

Untuk diketahui aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

banner 325x300