banner 728x250
Berita  

Digerebek Dini Hari hingga Trauma, DPR Desak LPSK Dampingi Santriwati Ponpes Putri Sukoharjo

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Mediamutiara.com Komisi XIII DPR RI mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengintervensi dugaan trauma massal yang dialami puluhan santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini menyusul penggerebekan dini hari oleh pihak kepolisian yang dinilai mengabaikan prinsip perlindungan perempuan dan anak.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, menegaskan bahwa penanganan dampak psikologis korban harus menjadi prioritas utama pasca-insiden tersebut.

banner 325x300

“Kami minta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma hebat. Penegakan hukum tidak boleh meninggalkan luka berkepanjangan bagi kelompok rentan,” tegas Mafirion di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Kronologi & Pengakuan Pihak Pesantren

Penggerebekan berawal dari dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam aksi pembakaran toko daging babi di Sukoharjo. Namun, pemeriksaan kepolisian tidak menemukan bukti keterlibatan sama sekali, sehingga seluruh santriwati dan pengasuh akhirnya dibebaskan.

Meski telah dipulangkan, prosedur penangkapan tersebut menuai kecaman. Berdasarkan Surat Edaran Pesantren Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Ustadzah Aisyah Humairah, operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.51 WIB itu diwarnai intimidasi:

Dugaan Kekerasan & Pelanggaran Privasi: Santriwati ditarik keluar dari kamar saat tidur lelap tanpa sempat mengenakan jilbab/menutup aurat dan dihadapkan pada aparat bersenjata laras panjang.

Pelibatan Balita & Tanpa Pendampingan: Anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, diangkut ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi orang tua maupun kuasa hukum.

Penelantaran Hak Dasar: Para santriwati diduga mengalami keterlambatan pemberian makanan dan baru mendapat asupan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Evaluasi Prosedur Aparat

Mafirion menyayangkan tindakan aparat yang terkesan represif terhadap kelompok rentan. Ia meminta peristiwa ini menjadi bahan evaluasi total bagi Kepolisian RI dalam menjalankan prosedur operasi standar (SOP).

“Negara harus hadir melindungi warga negaranya. Aparat memang punya kewenangan menegakkan hukum, tetapi tindakannya harus tetap manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkas Mafirion.(Krt)

banner 325x300