banner 728x250
Berita  

Dugaan SIKSAAN TANPA STATUS TERSANGKA: Kisah Romanto Nadeak, Disiksa Agar Mengaku Mencuri, Motor dan HP Disita Tanpa Surat

banner 120x600
banner 468x60

SAMOSIR — MediaMutiara.Com  Sebuah kisah yang memprihatinkan terungkap dari pengakuan Romanto Nadeak, warga yang diduga mengalami perlakuan tidak patut saat berada di lingkungan kepolisian. Kejadian ini kemudian diserahkan ke ranah hukum dan pembinaan moral aparat, setelah pihak keluarga melaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Dugaan Kronologi yang Disampaikan Korban

banner 325x300

Malam 01 Oktober 2026
Romanto Nadeak dibawa oleh pengawas proyek berinisial S (Sibarani) beserta seorang oknum polisi ke sebuah warung di Tele. Di lokasi tersebut, korban menyaksikan pengawas proyek memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada oknum polisi yang menemaninya. Setelah itu, korban dibawa ke mess proyek dan diinapkan di sana.

Kuat Dugaan Pagi 02 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB
Pengawas proyek membawa Romanto beserta sepeda motor Vixion warna putih ke Polres Samosir. Telepon genggam milik korban juga disita oleh pihak terkait.

Malam 02 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB
Setelah sebagian besar personel pulang, korban menceritakan terjadinya penganiayaan terhadap dirinya di lingkungan Polres Samosir. Tekanan fisik dan psikis dilakukan untuk memaksanya mengaku telah melakukan pencurian di lokasi proyek. Meski mengalami perlakuan demikian, Romanto tetap mempertahankan kebenaran bahwa ia tidak melakukan pencurian. Tidak ada bukti kehilangan barang maupun saksi yang menunjuk korban sebagai pelaku, dan ia tidak dalam status tersangka. Sepeda motor serta ponselnya disita tanpa dilengkapi surat penyitaan yang sah.

03 Oktober 2026
Kakak korban menjemput Romanto dengan membuat surat penjaminan. Namun sepeda motornya tidak diizinkan dibawa pulang.

04 Oktober 2026
Keluarga korban menyampaikan pengaduan kepada Sennang Berampu, Sekretaris Laskar Merah Putih Kabupaten Dairi.

05 Oktober 2026
Korban didampingi tim hukum: Adv. Nathar F. Ompusunggu (Biro Hukum Laskar Merah Putih Dairi), Pangihutan Sijabat (Ketua PETABAL), serta kakak korban Julius Nadeak, mendatangi SPKT Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Jumat, 09 Oktober 2026
Kapolres Samosir beserta jajarannya mendatangi kediaman korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.

Pandangan Pemerhati: “Penegakan Hukum Harus Berjalan di Atas Prosedur”

Sennang Berampu, Sekretaris Laskar Merah Putih Kabupaten Dairi, menyampaikan pandangannya secara berimbang:

“Setiap warga negara berhak diperlakukan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Proses hukum apa pun harus melalui jalur yang benar, tidak boleh ada paksaan apalagi kekerasan. Jika ada pelanggaran prosedur, itu yang harus diperbaiki. Aparat adalah pelindung masyarakat, bukan pihak yang ditakuti. Jika ada kesalahan, mengaku dan memperbaikinya adalah langkah yang terpuji — seperti yang telah dilakukan Kapolres Samosir dengan menyampaikan permohonan maaf. Ke depannya, semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar proses hukum selalu berjalan transparan, manusiawi, dan sesuai aturan yang berlaku.”

Dugaan Catatan Penting: Prosedur Penegakan Hukum

Beberapa hal mendasar yang menjadi catatan bersama:

– Penyitaan barang harus disertai surat penyitaan yang sah dan ditandatangani oleh pejabat berwenang (KUHAP Pasal 44 ayat 1)
– Penganiayaan terhadap seseorang meskipun diduga pelaku tindak pidana tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum (KUHP Pasal 351)
– Seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap — asas praduga tak bersalah (Pasal 8 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Di satu sisi, masyarakat diingatkan untuk senantiasa mematuhi aturan di lingkungan sekitar. Di sisi lain, penegak hukum juga diingatkan untuk selalu berpegang pada prosedur hukum yang berlaku. Semoga kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas, sehingga ke depan tidak ada lagi warga yang merasa diperlakukan tidak adil, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum senantiasa terjaga dengan baik.

(Tim)(LTH)

banner 325x300