PAKPAK BHARAT — Mediamutiara.Com Inilah wajah nyata pengabaian terhadap rakyat! Kantor Desa Pardomuan, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, seakan bukan milik publik. Saat jam kerja resmi, pintu sepi raga tak ada yang menjawab, ruangan berdebu kotor, halaman ditumbuhi rumput liar yang tinggi menjalar. Bahkan token listrik pun habis tak bernyawa — dua hari lebih lampu padam, pelayanan mati suri. Di mana Kepala Desa Padot Padang? Tak ada kabar, tak ada jawaban, pesan terbaca namun dibisu!
Bukan hanya kades yang menghilang. Perangkat desa pun asyik nongkrong di warung kopi dekat kantor. Ditanya kenapa kantor kosong? Jawabannya menusuk hati: “Pak Kades kami memang jarang masuk kantor… apa lagi yang mau dikerjakan, token saja sudah habis, saldo nol.”
Uang desa dipungut, anggaran turun namun untuk apa? Jika halaman kantor tak disapu, listrik tak diisi, rakyat datang dilayanai dengan kehampaan. Padahal, di balik kegelapan itu tersembunyi pula dugaan ketidaktransparanan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) 2025 program yang seharusnya memberi kehidupan, justru desa ini mati suri!
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) & Pasal 29
– Kepala Desa wajib hadir di kantor setiap hari kerja, melayani masyarakat, serta menjaga aset dan sarana pemerintahan desa. Ketidakhadiran tanpa alasan sah = pelanggaran berat, dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 4, 11 & 28
– Setiap warga berhak atas pelayanan yang cepat, tepat, dan biaya terjangkau. Membiarkan kantor gelap dan kosong = mencabut hak konstitusional rakyat!
3. PP No. 43 Tahun 2014 — Pasal 110
– Pengelolaan keuangan desa harus memprioritaskan kebutuhan operasional dasar kantor desa. Listrik adalah kebutuhan pokok jika diabaikan, berarti ada penyimpangan alokasi dana.
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Prinsip Berimbang
– Kades diberi kesempatan klarifikasi namun diam seribu bahasa, membuktikan sikap tak acuh terhadap publik.
– Bupati Pakpak Bharat & Dinas PMD: Segera turun ke lokasi, periksa kondisi nyata, panggil Kades Padot Padot untuk menjelaskan!
– Camat Kerajaan: Lakukan evaluasi kinerja mendesak absensi, keuangan, pelayanan jangan biarkan rakyat terus ditelantarkan!
– Inspektorat: Telusuri alokasi anggaran operasional desa kenapa token listrik tak terisi padahal anggaran ada? Di mana uangnya?
– Kepada Kades Padot Padang: Bangkit dari ketidakpedulianmu! Kantor desa bukan gudang kosong, jabatan bukan hak pribadi itu AMANAT RAKYAT!
Kantor desa gelap bukan hanya karena listrik mati tapi karena hati pemimpinnya yang padam terhadap rakyat. Jika ini dibiarkan, siapa lagi yang akan menjaga Desa Pardomuan?
(Kaperwil Sumut)
























