banner 728x250
Berita  

SENGKETA LAHAN BERMETERAN HINGGA DARAH! Robert Sihotang Dikeroyok 3 Orang Hingga Luka Parah  Polres Dairi Diminta Usut Tuntas TANPA KOMPROMI

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI — Mediamutiara.Com Sengketa tanah yang memanas puluhan tahun akhirnya bermuara ke pembantaian nyata! Robert Edward Sihotang dianiaya kejam oleh tiga orang hingga berdarah-darah di kepala dan punggung, di tengah lokasi perselisihan lahan di Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sabtu (29/8/2026). Korban kini dirawat darurat di RSUD Sidikalang, nyawanya terancam!

KRONOLOGI MENYEDIHKAN: DISERANG DI TENGAH LADANG, TAK BERDAYA MELAWAN

banner 325x300

Pukul 10.30 WIB, di lokasi Jalan Perladangan, Tombak Lama/Tombak Batu Ganda, Dusun III Tinorpa/Tamboro  saat korban berada di area sengketa, tiga orang menyerbu dan mengeroyoknya bersama-sama tanpa belas kasihan.

Saksi mata Antoni Sihotang segera memberi kabar kepada Hotman Sihotang, abang kandung korban.

“Robert sudah dianiaya oleh tiga orang. Segera bawa dia keluar dari ladang dan ke rumah sakit.

Sesampainya di lokasi, pemandangan memilukan menyambutnya: Robert tergeletak berdarah-darah, kepala robek, punggung babak belur. Langsung dilarikan ke RSUD Sidikalang untuk penanganan medis darurat. Kondisinya kritis!

Di balik kekejaman ini menyembunyikan konflik raksasa: perselisihan tanah mencapai luasan hingga 1.200 hektare yang membentang di Desa Pangguruan, Desa Pegagan Julu V, hingga Desa Sileuh Laeuh Parsaoran. Klaim kepemilikan terpecah-pecah, pihak lawan diduga mengandalkan dokumen yang keabsahannya dipertanyakan secara serius. Alih-alih diselesaikan di meja hijau, jalan kekerasan dipilih untuk menakut-nakuti dan menyingkirkan lawan.

Laporan resmi masuk ke Polres Dairi pukul 15.03 WIB hari yang sama. Tiga orang ditetapkan sebagai terlapor:

 

1. Syahrin Sihotang

2. Jamilun Sihotang

3. MHD. Herijal Solin

 

Dugaan pidana: Penganiayaan Secara Bersama-sama Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 262 Ayat (2) KUHP

Ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara — DIPERBERAT karena dilakukan bersama-sama!

Hotman Sihotang, pelapor sekaligus keluarga korban, menyuarakan harapan sekaligus peringatan tegas kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan:

“Kami menuntut para perundung segera dipanggil, diperiksa, dan diproses hukum TANPA PANDANG BULU! Di ladang sengketa kami minta keadilan di meja sidang, BUKAN dipukuli di tengah sawah! Keamanan warga dipertaruhkan — jika lahan bisa dibela dengan pukulan, apa bedanya kita dengan rimba raya?”

“Sengketa tanah diselesaikan dengan surat bukti di pengadilan — BUKAN dengan pentungan di ladang. Siapa yang berani mengangkat tangan terhadap sesama, dialah yang pertama kali melanggar hukum. Polres Dairi, rakyat menatap: usut tuntas, adili tegas, tegakkan keadilan agar darah korban tidak sia-sia!”

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan saksi terus berlangsung. Para terlapor belum memberikan tanggapan. Perkembangan selanjutnya akan kami pantau terus — keadilan harus ditegakkan, tidak boleh mundur selangkah pun!

(Tim/LTH)

banner 325x300