banner 728x250
Berita  

Dulu Digusur Kini menjamur: 12 Warung Remang-Remang Ilegal di Tanjung Mulia Kembali Beroperasi, Warga & Tokoh Adat Desak Penutupan Permanen

banner 120x600
banner 468x60

PAKPAK BHARAT — Mediamutiara.com Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang tanpa izin kembali marak di sepanjang jalur jalan nasional Dusun Bulu Didi, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat. Keberadaan belasan tempat hiburan di lintasan perbatasan menuju Kota Subulussalam, Aceh ini memicu penolakan keras dari Pemerintah Desa dan Pemangku Adat setempat.

Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik, mengonfirmasi bahwa tempat-tempat tersebut sebelumnya pernah ditutup paksa oleh Pemerintah Kabupaten. Namun, belakangan ini aktivitas tersebut kembali beroperasi bahkan bertambah banyak.

banner 325x300

“Sedikitnya ada 12 unit warung remang-remang dan THM yang berderet di tepi jalan utama. Semuanya tidak memiliki izin resmi,” ujar Pos Manik saat ditemui bersama tokoh masyarakat setempat.

Pos Manik menambahkan, keberadaan THM ilegal ini membawa dampak sosial yang nyata bagi masyarakat desa, mulai dari gangguan ketertiban akibat dentuman musik hingga dini hari, peningkatan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga maraknya aksi pekerja malam yang mengganggu para pengguna jalan nasional.

Senada dengan Kepala Desa, Pemangku Tanah Ulayat (Sukut Nitalun) Desa Tanjung Mulia, Berin Angkat, menegaskan keberatan pihak adat atas pemanfaatan wilayah mereka untuk aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.

“Ini tanah adat kami. Tempat-tempat ini disinyalir menjadi lokasi prostitusi terselubung, penjualan minuman keras, hingga potensi peredaran narkoba. Kami khawatir kriminalitas meningkat dan risiko penularan penyakit menular seperti HIV/AIDS mengancam warga,” tegas Berin.

Desak Penindakan Tegas dan Permanen,Pemerintah Desa Tanjung Mulia bersama Lembaga Adat secara resmi meminta Bupati Pakpak Bharat, Satpol PP, dan jajaran kepolisian untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penertiban menyeluruh.

Masyarakat menuntut agar penindakan kali ini tidak sekadar formalitas sementara, melainkan berupa penutupan permanen serta pengawasan berkala agar lokasi tersebut tidak kembali beroperasi di masa mendatang.(LTH)

banner 325x300