banner 728x250
Berita  

Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Kembali Sorot Kuansing, Plt Bupati Didesak Ambil Tindakan

banner 120x600
banner 468x60

TELUK KUANTAN — Mediamutiara.com Pengawasan pengelolaan aset daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi ujian transparansi publik. Keberadaan tiga unit kendaraan dinas yang terlihat terparkir di sebuah lokasi kedai kopi memicu keresahan warga terkait status kepemilikan, perizinan, dan peruntukan operasional kendaraan operasional tersebut.

Isu ini mencuat di tengah desakan publik agar Pemkab Kuansing menjalankan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) secara akuntabel dan efisien, terutama untuk menekan pengeluaran di tengah minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

banner 325x300

“Negeri minim PAD, aturan perlu ditegakkan, efisiensi harus dijalankan, dan aset daerah perlu diperhatikan. Letakkan sesuatu pada tempatnya,” bunyi pesan aspirasi masyarakat yang beredar luas.

Mantan anggota DPRD Kuansing, H. Saifullah Afrianto, menegaskan bahwa seluruh pengadaan aset dinas dibiayai dari keuangan daerah, sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jika kendaraan itu aset daerah, harus jelas siapa pemegang hak pakainya, untuk keperluan apa, dan apakah sesuai aturan. Jangan sampai digunakan di luar peruntukan kedinasan,” ujar Saifullah.

Ia mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Muklisin, untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. “Pemerintah daerah harus mengecek dan menertibkan. Jika sesuai prosedur, jelaskan ke publik. Jika melanggar, tindak tegas sesuai ketentuan,” tambahnya.

Spekulasi yang berkembang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga digunakan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk dugaan pemakaian oleh kerabat pejabat daerah. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari instansi terkait.

Warga berharap Pemkab Kuansing tidak sekadar meninjau lokasi keberadaan unit, melainkan melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi kepemilikan, nomor registrasi kendaraan, serta log penerbitan izin operasionalnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Kuansing belum memberikan keterangan resmi mengenai status tiga kendaraan tersebut maupun urgensi keberadaannya di lokasi. Keterbukaan informasi dan ketegasan sanksi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas Pemkab Kuansing.(***)

banner 325x300