banner 728x250
Berita  

Ratusan Juta Kerugian! Bangunan Usaha Hancur, Rumah Dinas Bersejarah Juga Rata dengan Tanah  Laporan Resmi Masuk Polres Dairi

banner 120x600
banner 468x60

SIDIKALANG — Mediamutiara.Com  Keberanian merusak bangunan milik warga hingga rata dengan tanah kini resmi dihadapkan pada jalur hukum yang tegas. Dugaan tindak pidana pengrusakan yang memakan kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi, Jumat (7/8/2026).

Laporan ini diajarkan oleh Kuasa Hukum para korban, Dike Kirana Ujung dan Masro Ujung, yakni Arya Agustinus Purba, S.H., M.H., yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pihak yang begitu berani merusak bangunan milik warga.

banner 325x300

Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/291/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/291/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor dalam perkara ini adalah Dike Kirana Ujung, warga Jalan Pendidikan Nomor 35, Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur secara tegas perbuatan yang menyebabkan sebuah bangunan tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya — tindakan yang nyata-nyata melanggar hak kepemilikan dan ketertiban hukum.

Dalam keterangan tegasnya kepada awak media, Kuasa Hukum Arya Agustinus Purba menjelaskan bahwa persoalan ini bukan terjadi dalam sekejap, melainkan berlangsung secara bertahap sejak Februari 2026.

“Permasalahan ini bermula pada Februari 2026. Klien kami mendapatkan kabar bahwa bangunan tempat usahanya mulai dipagar oleh pihak lain. Masih pada bulan yang sama, pemagaran dilakukan secara bertahap semakin tinggi dan menutup akses menuju bangunan. Kondisi itu terus berlanjut, hingga pada Juli 2026 — ketika klien kami kembali ke lokasi — bangunan yang menjadi sumber mata pencaharian itu sudah dirusak hingga rata dengan tanah dan tidak lagi dapat digunakan,” papar Arya.

Yang paling menyayat hati, bukan hanya bangunan usaha yang hancur. Di lokasi yang sama juga terdapat bangunan bekas rumah dinas Pemerintah Kabupaten Dairi yang pernah digunakan sebagai rumah dinas DPRD, yang kini disebut juga telah rata dengan tanah. Nilai historis dan kenegaraan bangunan itu seakan tak menjadi penghalang bagi siapa pelaku yang berbuat sewenang-wenang.

“Yang paling ironis, bukan hanya bangunan milik klien kami yang hancur. Di lokasi itu juga berdiri bangunan bekas rumah dinas Pemkab Dairi. Nilai historisnya seharusnya jadi perhatian bersama. Siapa yang begitu berani menghancurkan semuanya?” — Arya Agustinus Purba, S.H., M.H.

Kerugian Mencapai Ratusan Juta, Masih Berpotensi Bertambah

Dampak dari pengrusakan ini sangat berat. Setiap korban diperkirakan menderita kerugian materiil sementara sebesar Rp100 juta. Namun angka itu belum tentu final, karena selain bangunan yang hancur, sejumlah peralatan usaha yang berada di dalamnya juga dilaporkan telah hilang tanpa jejak.

“Angka Rp100 juta per korban itu baru perkiraan sementara. Masih bisa bertambah, karena alat-alat usaha di dalam bangunan juga hilang. Kami tidak tahu ke mana barang-barang itu berpindah,” tegas Arya.

Desakan: Usut Tuntas, Tanpa Pandang Bulu Pihak kuasa hukum meminta Satreskrim Polres Dairi segera bergerak cepat, melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap siapa pelaku, siapa yang menyuruh, dan apa motif di balik pengrusakan yang dilakukan secara terencana itu.

“Harapan kami sangat sederhana: laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ungkap siapa pelakunya. Siapa yang merusak bangunan itu. Siapa yang membuatnya tak bisa lagi dipakai. Dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang milik klien kami. Siapa pun pelakunya, harus diproses secara tegas — tanpa pandang bulu.”

Perkara ini bukan sekadar soal bangunan atau uang. Ini adalah soal kepastian hukum, perlindungan hak milik warga, dan penghormatan terhadap aset yang memiliki nilai historis di Kabupaten Dairi. Hingga berita ini diturunkan, laporan masih dalam tahap penanganan Satreskrim Polres Dairi. Masyarakat pun menanti: apakah hukum akan tegak lurus, atau keberanian merusak milik orang lain dibiarkan tanpa jawaban yang adil?

(Tim/LTH)

banner 325x300